Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Kesehatan Disahkan, Pemerintah Hapus Pasal Tembakau Setara Narkotika

Pasal yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif dengan judul Pengamanan Zat Adiktif berubah dari semula Pasal 154 menjadi Pasal 149.
Petani tembakau memasang spanduk berisi tuntutan penolakan kenaikan tarif cukai rokok di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (28/11/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Petani tembakau memasang spanduk berisi tuntutan penolakan kenaikan tarif cukai rokok di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (28/11/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan dengan beberapa perubahan termasuk ayat yang mengelompokkan tembakau dengan narkotika. 

Pengesahan UU Kesehatan tersebut dilakukan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).

Dalam draf final UU Kesehatan, pasal yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif dengan judul Pengamanan Zat Adiktif berubah dari semula Pasal 154 menjadi Pasal 149. 

Pada pasal 149 ayat 2 tertulis, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk semua produk tembakau yang pengunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat." 

Lalu ayat yang dihilangkan adalah, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis pasal 154 ayat 3 RUU tersebut. 

Sedangkan, pengertian zat adiktif dalam draft final UU Kesehatan berbunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat,” tulis Pasal 149 ayat 2.

Ayat 3 Pasal 154 dalam draft RUU Kesehatan sebelumnya memang menuai banyak protes, baik dari pelaku usaha industri tembakau maupun dari pengamat atau ekonom.

Hal ini dikarenakan ayat yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika tersebut disinyalir dapat melemahkan industri hasil tembakau (IHT).

Dalam catatan Bisnis pada Jumat (26/5/2023), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang mengelompokan hasil tembakau dengan narkotika lantaran berpotensi mematikan industri tembakau. 

Ketua Gaprindo Benny Wahyudi menuturkan pengelompokkan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang berimbas pada terganggunya industri tembakau.

Senada dengan Benny, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio menuturkan pemerintah harus mempunyai substitusi industri yang dapat memiliki peran setara dengan IHT jika memang RUU Kesehatan akan disahkan tanpa ada perubahan, utamanya mengenai tembakau.

Hal ini dikarenakan industri ini menyumbang lapangan kerja yang cukup besar dan dengan kontribusi terhadap perekonomian nasional yang juga layak diperhitungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper