Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Kesehatan, Menkes dan DPR Terapkan Anggaran Berbasis Kinerja

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama dengan DPR sepakat menerapkan anggaran berbasis kinerja dalam UU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan anggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang tertuang dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, penerapan anggaran berbasis kinerja ini menjadi pedoman yang jelas baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.

“Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan anggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan,” kata Budi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Melki menuturkan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tertuang dalam RIBK bidang kesehatan dengan memerhatikan anggaran berbasis kinerja. Adapun, pemda mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan daerah. Pengalokasian anggaran ini, termasuk memerhatikan penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi.

Guna meningkatkan kinerja di bidang kesehatan, Melki menyebut pemerintah pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada daerah, sesuai dengan capaian program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, RUU Kesehatan menuai polemik lantaran meniadakan pengaturan alokasi wajib anggaran mandatory spending kesehatan. Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan diatur bahwa alokasi pempus untuk anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, sedangkan dari pemda minimal 10 persen dari APBD.

Dalam rapat hari ini, Anggota Komisi IX Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyebut ditiadakannya pengaturan alokasi ini merupakan sebuah kemunduran dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Dengan adanya mandatory spending, maka jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper