Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Anggota KSP Pracico ke Pengadilan, Menteri Teten Buka Suara

Menkop UKM Teten Masduki buka suara soal gugatan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan KSP Pembiayaan Syariah Pracico Utama yang bermasalah.
Menkop UKM Teten Masduki merespons soal gugatan terhadap dirinya atas kasus koperasi bermasalah/Bisnis-Dwi Rachmawati
Menkop UKM Teten Masduki merespons soal gugatan terhadap dirinya atas kasus koperasi bermasalah/Bisnis-Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki merespons soal gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya atas kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera dan KSP Pembiayaan Syariah Pracico Utama yang bermasalah.

Mengutip data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 334/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Menteri Koperasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat oleh Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin yang merupakan anggota dari koperasi tersebut.

Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 30 Mei 2023. Dalam petitumnya, disebutkan bahwa Menkop UKM bersama OJK telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang dilakukan KSP Pracico hingga membuat penggugat mengalami kerugian materil.

Para penggugat menyebut telah mengalami kerugian materi karena tidak dapat mencairkan sertifikat simpanan berjangka yang telah jatuh tempo senilai Rp7.449.800.000.

Menanggapi gugatan tersebut, Menkop UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki solusi jangka pendek untuk menalangi dana anggota koperasi bermasalah yang raib tersebut.

"Saat ini tidak ada solusi untuk menalangi mereka yang dirampok oleh pengurus koperasinya," kata Teten saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/72023).

Pemerintah, kata Teten, terus mendorong agar proses hukum terpidana kasus koperasi bodong dapat ditegakkan. Di samping itu, proses penyitaan dan penjualan aset pelaku koperasi bermasalah terus dilakukan untuk membayar kerugian para anggotanya.

Adapun, Teten mengaku pihaknya juga terus melakukan mengawal proses hukum pelaku koperasi bermasalah di Kejaksaan maupun di Kepolisian.

Sementara untuk solusi jangka panjang, pemerintah tengah mengebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Harmonisasi [UU Koperasi] sudah selesai, supaya tidak ada lagi kejadian seperti sekarang," jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Teten pernah mengungkapkan bahwa banyak praktik KSP yang juga melakukan shadow banking dan memberikan jasa keuangan. Padahal praktik seperti itu seharusnya termasuk dalam layanan asuransi atau jasa keuangan lainnya.

Teten mengaku sudah memberikan ultimatum kepada sejumlah koperasi dengan skema praktik shadow banking tersebut untuk menentukan jenis kegiatan operasinya.

"Ada beberapa koperasi yang nanti segera kami kasih ultimatum, mereka harus balik menjadi KSP yang murni atau open loop," kata Teten, Rabu (1/3/2023), 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper