Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Utang ke Jusuf Hamka, DJKN Kemenkeu: Tugas Kami Cuma Nagih!

DJKN Kemenkeu buka suara soal utang negara ke Jusuf Hamka senilai Rp800 miliar. Dia mengatakan tugas mereka hanya menagih utang, bukan pembayaran.
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban buka suara soal utang Rp800 miliar yang ditagih oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Dia menyatakan bahwa wewenang DJKN merupakan penagihan utang, bukan pembayaran. Selain itu, lanjutnya, berdasarkan data dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pemerintah telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh deposan dari bank-bank yang dilikuidasi pada 1998.

“Tugas kami penarikan uang, bukan pembayaran. Jadi, soal utang Jusuf Hamka, tagihan kepada pemerintah itu saya tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran tagihan,” ujarnya dalam media briefing di kantor Ditjen Kekayaan Negara, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Sengkarut utang ini bermula saat Jusuf Hamka mengatakan pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) senilai Rp800 miliar. Hal ini berkaitan dengan deposito yang ditempatkan Jusuf Hamka di Bank Yama.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum melunasi utang tersebut lantaran CMNP dan Bank Yama dianggap berafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Sebagai informasi, kepemilikan dua badan ini memang dipegang oleh Tutut kala itu. 

Rionald mengatakan bahwa Bank Yama saat ini masih memiliki Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Adapun tiga perusahaan milik Tutut Soeharto diketahui masih memiliki utang kepada negara senilai Rp700-an miliar.

Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada, PT Citra Bhakti Margatama Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

“Terkait Mbak Tutut dan tiga grup Citra, Citra menagih kewajiban sebagai penanggung utang perusahaan di mana yang bersangkutan berkedudukan sebagai komisaris, pengurus, atau pengendali,” tutur Rionald.

Sampai dengan saat ini, Ditjen Kekayaan Negara terus berupaya memburu pelunasan utang perusahaan Tutut Soeharto. Pemanggilan terhadap ketiga perusahaan tersebut juga sudah dilakukan, tetapi proses hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan belum mencapai titik kesepakatan.

Selain itu, Rionald menyatakan bahwa tiga perusahaan milik Tutut Soeharto ini belum sama sekali membayar utang dan tidak ada aset yang dijaminkan. Oleh sebab itu, dia menegaskan Satgas BLBI kini tengah menelusuri harta yang terkait dengan persoalan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper