Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Ancam Gugat Kemendag Gegara Rafaksi Belum Cair, Zulhas: Silahkan Saja!

Kementerian Perdagangan tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi Sucofindo terkait rafaksi.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mempersilahkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo jika ingin membawa permasalahan pembayaran utang selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke jalur hukum.

Tanggapan tersebut disampaikan Zulkfili  terkait ancaman yang sempat dilontarkan Aprindo pada Mei lalu. Ya haknya. Boleh saja, tidak apa-apa,” kata Zulhas sapaan akrabnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dia menuturkan saat ini kementerian tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) selaku surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag.

Pasalnya, ada perbedaan angka yang disampaikan Sucofindo, sehingga permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum dilakukan. Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya masih ada kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan.

Aprindo telah menetapkan jatuh tempo pembayaran hingga tiga bulan kepada Kemendag usai pertemuan bersama. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika dalam batas waktu tersebut pemerintah tak kunjung membayar rafaksi minyak goreng, asosiasi bakal mengerahkan berbagai cara agar rafaksi itu dibayar, termasuk menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami berharap dalam 2 hingga 3 bulan ini harus selesai sampai lunas. Kami akan arahkan segala opsi, termasuk opsi hukum,” kata Roy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Gugatan itu menjadi langkah terakhir yang ditempuh Aprindo. Sebelum menempuh jalur hukum, Aprindo juga mempertimbangkan opsi lain agar mendapatkan haknya.

Pertama, dengan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen. Kedua, mengerahkan seluruh anggota Aprindo untuk memotong tagihan produsen secara bertahap. 

“Misalnya, peritel A memiliki utang kepada produsen minyak goreng sebesar Rp12 miliar. Nantinya, uang yang diperoleh peritel dari konsumen akan langsung dipotong sebesar yang mesti dibayar produsen atas barang yang dijual peritel, atau sesuai dengan hitungan rafaksinya,” jelas Roy. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper