Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons BPKP Soal Audit Ulang Utang Minyak Goreng Kemendag

Kemendag diketahui meminta BPKP untuk audit ulang utang rafaksi minyak goreng hasil verifikasi PT Sucofindo.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terkait klaim pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke produsen.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, pihaknya tengah mengkaji surat tersebut dari aspek hukum, apakah memungkinkan untuk dilakukan verifikasi ulang atau tidak. Pasalnya, PT Sucofindo telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi pembayaran tersebut.

“Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan reviu lagi terhadap apa yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo yang notabene Sucofindo itu adalah lembaga profesional,” kata Salamat dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, pihaknya tidak langsung menindaklanjuti jika ada permintaan dari kementerian/lembaga/daerah. Sebab, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui sebelum BPKP akhirnya melakukan pengawasan. 

Permintaan-permintaan yang masuk ke BPKP bisa saja ditolak, jika menurut mereka tidak ada masalah. “Jadi tidak semua permintaan, kalau misalnya ada lembaga atau instansi [yang mengajukan audit ulang], kami lakukan,” ujarnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan pihaknya  telah meminta BPKP untuk meninjau ulang hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo terkait klaim pembayaran selisih harga, meski Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya menyebut masih ada kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan ke produsen.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo, jumlah yang terverifikasi sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43 persen dari total nilai yang diklaim 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.

Perbedaan hasil verifikasi itu, lantaran pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

“Ada yang bilang Rp300 miliar, ada yang bilang Rp400 miliar ada yang bilang Rp800 miliar, mana yang benar?” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Adanya perbedaan angka membuat Zulhas tak mau terburu-buru meminta BPDPKS untuk membayar rafaksi minyak goreng. “Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara apakah ke BPKP atau BPK agar selisih harga yang benar yang mana? Yang mau dibayar yang mana? Karena yang bayar bukan kita, BPDPKS,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper