Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Minta Masukan Perusahaan Dredging soal Ekspor Pasir Laut

KKP meminta masukan dari sejumlah pihak terkait ekspor pasir laut, salah satunya dari perusahaan dredging atau pengerukan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar konsultasi publik guna menyusun aturan pelaksana terkait ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Konsultasi yang diketahui digelar pada 25 Mei itu diikuti oleh pejabat KKP, pengusaha pasir laut, serta perwakilan perusahaan dredging (pengerukan).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, tidak menampik ketika dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut. Dia mengatakan, pertemuan itu secara teknis dilakukan untuk mencari masukan dan informasi.

“Kalau itu kan secara teknis untuk kemudian kita mencari masukan atau mencari informasi sebetulnya yang ramah lingkungan kualifikasinya apa, itu kan mesti harus yang bisa dipertanggungjawabkan secara ekologi,” kata Trenggono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Kendati demikian, dia membantah sejumlah perusahaan pengerukan yang diundangnya akan menjadi pemain pembersihan hasil sedimentasi di laut.

Pembersihan hasil sedimentasi di laut sendiri merupakan kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, sebagaimana tercantum dalam PP No.26/2023.

“Nggak dong, kita kan tidak menentukan itu [pemain pembersihan hasil sedimentasi di laut]. Kita hanya pengen tahu secara teknis, teknologi apa [yang  digunakan] supaya tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Namun, dia tidak mengungkapkan nama-nama perusahaan yang turut hadir dalam konsultasi yang digelar di Yogyakarta.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 mengatur bahwa pembersihan hasil sedimentasi di laut harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga.

Sarana itu paling sedikit harus memenuhi kriteria tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, tidak membahayakan keselamatan pelayaran, dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Adapun, sarana yang dimaksud berupa kapal isap. Kapal isap ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan internasional serta memerhatikan kriteria sarana yang ramah lingkungan.

“Kapal isap dioperasikan dengan memerhatikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim,” bunyi pasal 8 ayat (5), dikutip Senin (12/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper