Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salim Ivomas (SIMP) dkk Gugat KPPU Usai Didenda Rp59 Miliar Dalam Kasus Minyak Goreng

PT Salim Ivomas Pratama Tbk. dan empat produsen minyak goreng lainnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) melayangkan gugatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (9/6/2023). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, petitum pemohon, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk. yang diwakili kuasa hukumnya Taufik Nuariansyah, belum ditampilkan. 

Gugatan ini diajukan setelah KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp40,88 miliar kepada SIMP selaku terlapor XVIII lantaran terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. 

Tak hanya SIMP, empat perusahaan lainnya yang disanksi denda KPPU terkait kasus minyak goreng turut mengajukan gugatan pada Jumat (9/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Asianagro Agungjaya dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst, PT Batara Elok Semesta Terpadu 3/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst, PT Budi Nabati Perkasa 4/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst, dan PT Incasi Raya 5/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda total Rp71,28 miliar kepada tujuh perusahaan, yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), dan PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group).

Dalam putusannya, Majelis Komisi menemukan bahwa para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode Januari-Mei 2022. 

"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk memengaruhi kebijakan HET. Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," demikian temuan Majelis KPPU yang diketuai oleh Dinni Melanie, dikutip dari siaran pers, Sabtu (27/5/2023).

KPPU menyatakan ketidakpatuhan tersebut menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.

Dalam putusannya, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum membayar denda Rp1 miliar, dan PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II dihukum dengan denda Rp15,25 miliar.  

PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp1 miliar, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp40,88 miliar.

Lalu, PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp1,76 miliar, PT Multimas Nabati Perkasa selaku terlapor XXIII didenda Rp8 miliar, dan PT Sinar Alam Permai didenda Rp3,36 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper