Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Investasi Tertahan, Emiten Kreditur Indosurya Sepakat Damai

Emiten kreditur KSP Indosurya, PT Pudjiadi Prestige Tbk. (PUDP), sepakat untuk menempuh jalan damai dengan asset settlement.
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pudjiadi Prestige Tbk. (PUDP), emiten properti yang menginvestasikan dananya dalam penyertaan modal di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sepakat untuk menempuh jalan damai dengan asset settlement.

Jalan damai tersebut ditempuh usai Bos KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Kuasa Hukum PUDP Roy Parlindungan Sinaga mengatakan, kliennya meyakini Henry dapat menyelesaikan pengembalian dana dengan baik sesuai perjanjian dan mendukung penyelesaian perkara tersebut dengan perdamaian.

“Proses pengembalian berjalan baik. Senang sama senang. Klien saya semua masih sama keinginan settlement berjalan sesuai homologasi,” kata Roy melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/2/2023).

Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sehingga diharapkan tidak ada hambatan, sesuai homologasi berupa aset atau dicicil. 

Pengacara KSP Indosurya Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut, kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana. Pasalnya, sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.

"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situ membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.

Soesilo menjelaskan, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian, di situ lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Kepailitan. 

“Ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya,” katanya.

Atas dana investasi yang tertahan pada KSP Indosurya itu, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemohon KSP Indosurya menyatakan sah perdamaian yang disepakati tertanggal 28 Juli 2020 antara termohon PKPU dengan para krediturnya. Skema pembayaran disepakati mulai dari September 2020 sampai Juni 2026 atau selama 5 tahun.

Perwakilan Pengurus KSP Indosurya Mila Pertiwi sebelumnya juga membantah bahwa anggota yang mengalami kerugian mencapai 23.000 orang, melainkan hanya 6.000 anggota. Selain itu, dia mengklaim nilai kerugian tidak mencapai Rp106 triliun, tapi hanya Rp16 triliun. 

“Kami mewakili pengurus ingin meluruskan berita mengenai kewajiban yang harus dibayar koperasi itu sebenarnya bukan Rp106 triliun ya, tapi Rp16 triliun sesuai yang sudah disidangkan di persidangan. Kemudian jumlah anggotanya bukan 23.000, tapi 6.000-an sesuai yang mendaftar di PKPU [Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang],” kata Mila dalam press briefing Indosurya di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper