Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Truk ODOL Berlaku 2023, Kemenhub Masih Perlu Masukan

Kemenhub masih memerlukan masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan larangan truk ODOL yang berlaku pada 2023.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakukan kebijakan larangan truk sarat muatan atau over dimension over loading (ODOL) akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun ini.

Kemenhub juga mengingatkan kolaborasi lintas sektoral juga diperlukan agar penanganan ODOL lebih optimal dan dapat dilaksanakan secara utuh di lapangan serta dengan risiko yang minimal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan saat ini pihaknya masih memerlukan masukan dan kritik dari para pemangku kepentingan terkait baik dari instansi pemerintah, kepolisian, dan stakeholder terkait dalam menyusun tahapan kegiatan dan rencana aksi penanganan Zero ODOL yang akan dilaksanakan mulai 2023.

Hendro memaparkan pelaksanaan Zero ODOL pada 2023 perlu dilakukan secara bertahap mengingat pelaksanaan hukum pada tahun lalu yang terkendala beberapa hal. Menurutnya, penerapan kebijakan ini terkendala situasi sosial dan ekonomi seperti adanya kelangkaan minyak goreng awal 2022 dan gejolak para pengemudi truk.

“Kebijakan ini perlu dilakukan pentahapan awal melalui pemantapan beberapa kegiatan sebelum dilaksanakan penegakan hukum yang lebih komperensif dan menyeluruh,” jelas Hendro dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).

Hendro menuturkan, pentahapan penanganan Zero ODOL meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja UPPKB, optimalisasi kinerja Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR Kendaraan), dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang.

Selanjutnya, angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan membahayakan keselamatan akan ditindak dengan penangguhan perjalanan dan transfer muatan. Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri," katanya.

Dia melanjutkan, fenomena pelanggaran ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.

Selain itu, angkutan ODOL juga membuat kerusakan sarana dan prasarana lainnya seperti kerusakan kapal penyeberangan dan jembatan. Hendro mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

Sementara itu, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Ery Nursatari, menuturkan kebijakan Zero ODOL dapat terlaksana jika terdapat kesinambungan dari berbagai pihak. "

“Zero ODOL ini bisa terlaksana, tinggal tugas kita bersama, baik pengusahanya, pengemudinya kemudian dari sektor ekonomi juga kita harus berkesinambungan, kemudian kita juga berharap semua bisa berjalan dengan baik sehingga tujuan kita untuk menciptakan keamanan keselamatan di jalan bisa terlaksana," ungkapnya.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Popik Montanasyah mengatakan, dalam penanganan ODOL, UPPKB cukup efektif dan masih dibutuhkan dalam penindakan, namun mengalami beberapa keterbatasan. Hal tersebut dapat diatasi dengan adanya pemasangan alat WIM (Weigh in Motion) yang sudah terpasang di 3 lokasi UPPKB yaitu Losarang, Balonggandu, dan Kulwaru.

"WIM kita yang sudah terpasang di ruas jalan, kalau kita katakan 100 truk yang melintas sekitar 70 persen sudah terdeteksi tidak melanggar. Sisa 30 persen ini yang kita masukkan dan yang kita urus, hal ini sangat membantu mengurangi resiko petugas kita di lapangan," kata Popik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper