Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai: Insentif Fiskal Impor Alkes Berpotensi Selesai Akhir 2022

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan insentif fiskal impor alat kesehatan (alkes) berpotensi selesai akhir 2022.
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berpotensi menghentikan pemberian insentif fiskal untuk alat kesehatan (alkes) pada akhir 2022. Keputusan tersebut akan bergantung kepada perkembangan kasus Covid-19 dan ketersediaan alkes di dalam negeri.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Untung Basuki menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk untuk alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19. Insentif itu merupakan bagian dari program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Alasan masih diberikannya insentif tersebut hingga saat ini, di antaranya karena masih terjadi penyebaran Covid-19. Namun, evaluasi dari pemberian insentif tersebut terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan berakhir pada tahun ini.

"[Insentif fiskal] ini masih berlaku sampai sekarang karena Peraturan Menteri Keuangannya masih berlaku, dan sekarang sudah dalam tahap evaluasi. Namun, kemungkinan besar, paling akhir pada akhir tahun ini fasilitas ini akan dicabut," ujar Untung pada Kamis (2/6/2022).

Fasilitas kepabeanan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/2020 dan PMK Nomor 92/PMK.02/2021. Pemerintah menerbitkan aturan perpanjangan melalui PMK Nomor 226/2021, insentif fiskal berlaku hingga 30 Juni 2022.

Untung menyebut bahwa selama pemberian insentif berlaku, nilainya terus bergerak mengikuti perkembangan kasus Covid-19. Ketika Covid-19 varian delta merebak belanja APBN untuk insentif fiskal turut meningkat, kemudian berkurang pada bulan-bulan ketika terjadi penurunan kasus.

Belanja insentif kembali meningkat ketika varian omicron merebak, tetapi turun kembali setelah kasus terkendali. Oleh karena itu, ketika kasus Covid-19 saat ini relatif terkendali, nilai insentif pun relatif rendah.

"Kebijakan ini memang harus hati-hati, saat ini suplai alat kesehatan sudah tersedia [sehingga terdapat pertimbangan untuk tidak memberikan insentif fiskal]. Harapannya agar produk yang diperlukan ini tidak lagi diimpor, cukup disuplai dari dalam negeri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper