Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Prokes Diperketat

Kemenhub memastikan tidak ada penyekatan saat Nataru, tetapi pengetatan prokes.
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah upaya pengetatan syarat perjalanan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (nataru) seiring dengan tak adanya penyekatan yang dilakukan oleh pemerintah.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan pengendalian transportasi pada periode Nataru dilakukan karena adanya potensi meningkatnya mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum. Seperti yang telah disebutkan dalam survei Balitbang, kendati PPKM level 3 ditiadakan, masyarakat di Jawa – Bali yang masih akan melakukan perjalanan sebanyak 11 juta orang. Khusus di Jabodetabek sekitar 2,8 juta orang.

Lonjakan pergerakan ini, sambungnya, perlu diantisipasi karena pandemi masih berlangsung. Kemenhub menerbitkan SE pengendalian transportasi dan petunjuk perjalanan penumpang dalam negeri di seluruh moda transportasi yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan merujuk kepada SE Satgas dan Inmendagri.

“Dalam pengaturan nataru tidak ada penyekatan adanya pengetatan protokol kesehatan di seluruh sarana dan prasarana moda transportasi,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Secara umum, isi surat edaran adalah terkait dengan perjalanan penumpang dalam negeri. Penumpang yang dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum wajib sudah vaksin lengkap dua dosisi dan mampu menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam serta tentunya juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap sementara mobilitas dibatasi. Bagi anak usia 12 tahun ke bawah, wajib menunjukan hasil tes pcr 3x24 jam,” ujarnya.

Selain persyaratan bagi penumpang, SE Kemenhub juga mengatur pembatasan kapasitas di semua moda transportasi sesuai jenis level PPKM dan jenis moda transportasinya.

Untuk kapasitas angkutan laut adalah sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian untuk udara sebesar 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat menyediakan 3 baris kosong yang dialokasikan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.

Di sisi lain untuk moda kereta api kapasitas yang dibatasi adalah sebesar 80 persen untuk antar kota. Kemudian kereta lokal antar perkotaan sebesar 70 persen. Sedangkan bagi kereta api perjalanan rutin atau commuter line dibatasi sebesar 45 persen.

Sejalan dengan pengetatan syarat perjalanan dalam negeri, pemerintah juga mengetatkan syarat perjalanan internasional dengan masuknya virus omicron di Indonesia. Pintu masuk internasional sudah dibatasi hanya di bandara Soekarno –Hatta, Sam Ratulangi di Manado, dan Ngurah Rai di Bali khusus wisatawan asing. Bandara lainnya adalah di Batam dan Tanjung Pinang.

Untuk transportasi laut, hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara untuk lintas batas ada di Entikong dan Aruk di Kalimantan.

Dalam penanganan penumpang internasional Kemenhub juga bekerja sama dengan seluruh pihak terkait. Seperti keimigrasian, bea cukai, kementerian kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan juga Satgas penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, Adita pun meminta agar dilakukan koordinasi intensif dengan sesama stakeholder supaya penanganan pelaku perjalanan internasional berjalan baik.

“Kami meminta semua operator sarana prasarana untuk bisa meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan pengawasan tegas dan humanis untuk mengingatkan masyarakat,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper