Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mineral Acuan Nikel Turun Pada November, Ini Detailnya

Berdasarkan draft penetapan harga mineral acuan nikel November yang diterima Bisnis, seluruh spesifikasi kadar nikel mengalami penurunan harga. Kondisi ini ditentukan berdasarkan harga rata-rata bursa London Metal Exchange periode 19 September - 19 Oktober. 
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang Tbk., di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). /JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang Tbk., di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018). /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Harga Mineral acuan nikel pada November turun menjadi US$18.951,82 per dry metrik ton. Harga ini turun dari acuan Oktober yakni US$19.499,70 per dry metrik ton. 

Berdasarkan draft penetapan harga mineral acuan nikel November yang diterima Bisnis, seluruh spesifikasi kadar nikel mengalami penurunan harga. Kondisi ini ditentukan berdasarkan harga rata-rata bursa London Metal Exchange periode 19 September - 19 Oktober. 

Bulan ini, harga nikel kadar 1,7 persen untuk free on board (FoB) dihargai US$40,59 per wet metrik ton. Kemudian kadar 1,8 persen mencapai US$45,37 per wet metrik ton. 

Kemudian kadar 1,9 persen dihargai US$50,41 per wet metrik ton dan kadar 2 persen untuk FoB ditetapkan seharga US$55,72 per wet metrik ton. Harga tersebut berdasarkan kandungan air atau moisture content (MC) 30 persen. 

Sementara itu, harga MC 35 persen FoB untuk kadar nikel 1,7 persen senilai US$37,70 per wet metrik ton, kadar 1,8 persen dihargai US$42,13 per wet metrik ton, kadar nikel 1,9 persen seharga US$46,81 per wmt serta kadar nikel 2 persen ditetapkan US$51,74 per wmt. 

Sementara itu di pasar global, harga komoditas ini terus mengalami kenaikan harga. Tercatat hingga Kamis (11/11/2021), nikel naik sekitar 3 poin dari hari sebelumnya menjadi US$19.883 per ton. 

Secara bulanan, angka ini melonjak 4,68 persen dan dalam tahunan, komoditas nikel mengalami peningkatan cukup besar yakni 25,11 persen. 

Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengeluhkan transaksi penjualan bijih nikel ke smelter masih belum mengikuti harga patokan mineral (HPM) yang ditetapkan meski telah diregulasi. 

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa tata kelola nikel domestik harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pasalnya hal ini berkaitan dengan perdagangan nikel hingga pendapatan negara. 

Mengacu pada Permen ESDM No 11/2020 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral dan IUPK operasi produksi mineral logam yang memproduksi bijih nikel, wajib mengacu pada harga patokan mineral logam dalam melakukan penjualan bijin nikel.

APNI menyinggung pihak smelter belum membeli nikel ore dari pemegang izin usaha pertambangan sesuai dengan reulasi yang ditetapkan berdasarkan free on board (FoB). Perusahaan smelter malah membeli dengan sitem cost in insurance and freight (CIF).

“Dalam pelaksanaanya, para penambang banyak menanggung ongkos kirim. Artinya dengan invoice yang diajukan menjadi tidak sesuai peraturan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (11/11/2021). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper