Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Perbaiki Regulasi Jaringan Gas Rumah Tangga

BPH Migas memperbarui aturan terkait dengan penetapan harga gas bumi untuk pelanggan RT 2 untuk menarik minat investasi badan usaha dalam pengembangan infrastruktur jaringan gas (jargas) rumah tangga.
Jaringan gas rumah tangga. /Antara
Jaringan gas rumah tangga. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terus memperbaiki harga jual gas ke konsumen guna menarik minat badan usaha untuk mengembangkan jaringan gas rumah tangga. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan dalam penetapan harga gas untuk pelanggan rumah tangga, pemerintah membagi pelanggan rumah tangga dalam dua kriteria yakni rumah tangga 1 (RT 1) yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana. Sementara kriteria rumah tangga 2 (RT 2) meliputi rumah menengah, rumah mewah, apartemen.

BPH Migas memperbarui aturan terkait dengan penetapan harga gas bumi untuk pelanggan RT 2 untuk menarik minat investasi badan usaha dalam pengembangan infrastruktur jaringan gas (jargas) rumah tangga, 

"Untuk rumah tangga tipe 2 sesuai regulasi lama itu kita batasi harganya yang sebelumnya hanya boleh 2 kali dari harga tipe 1, tapi dengan regulasi baru kami memberikan fleksibilitas kepada badan usaha untuk mengusulkan kepada kami berapa sebetulnya harga keekonomian dari harga jual gas itu," katanya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Kendati demikian, Erika mengatakan pemerintah tetap memberikan batasan agar pemakaian gas bumi melalui jargas masih bisa bersaing dengan penggunaan liquefied petroleum gas (LPG).

Selain itu, dalam menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, BPH Migas turut mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan kepentingan Badan Usaha.

"Contohnya misalkan kalau dibandingkan dengan LPG 12 kg misalnya masih lebih murah LPG 12 kg, tentu masyarakat tidak akan mau jadi tentu ada batasannya. Kami memberikan fleksibilitas kepada badan usaha, mudah-mudahan itu bisa menarik minat dari pada badan usaha untuk berinvestasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper