Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19 Buat Masuk Mal, Ini Kata MTLA

Adapun DKI Jakarta mewacanakan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan kegiatan di pusat perbelanjaan.
Metropolitan Land. /grandmetropolitan.co.id
Metropolitan Land. /grandmetropolitan.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang mulai 3–9 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 akan memberikan dampak sektor bisnis ritel dan pusat perbelanjaan (mal). 

Ada wacana mal bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, serta tambahan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi vaksin Covid-19 bagi pengunjung dan pekerja. 

Lalu bagaimana tanggapan pengembang properti? 

Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) Olivia Surodjo mengatakan pihaknya mendukung segala upaya pemerintah menekan penyebaran covid-19 dan mensukseskan percepatan vaksinasi di masyarakat termasuk jika resmi disyaratkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk menunjukan sertifikat vaksin agar bisa masuk ke dalam mal. 

"Rencana pembukaan kami mencoba seefektif mungkin dengan menyiapkan perangkat dan SDM yang dapat mendukung kelancaran pengunjung masuk ke dalam mal," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/8/2021). 

Jika seperti DKI Jakarta tengah mempersiapkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang salah satu fiturnya dapat menandakan orang sudah melakukan vaksinasi tentunya akan mempermudah bagi pelaku usaha dalam memverifikasi persayaratan vaksin ini. 

"Kami berharap dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya," katanya. 

Terkait aplikasi apa yang digunakan, lanjutnya, pihaknya belum menentukan. Setelah ada ketentuan lebih lanjut, perusahaan pasti akan laksanakan dengan menggunakan aplikasi termudah.

Olivia menambahkan selama lebih dari 1 bulan mal tidak dapat beroperasi, pendapatan mal terkoreksi akibat kebijakan yang kami berikan kepada para tenant. 

"Kondisi pemberlakuan WFH perkantoran termasuk kantor tenant berpengaruh pada proses pembayaran yang tertunda, hal ini cukup memberatkan cashflow pusat perbelanjaan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper