Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, masih banyak perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Dari 2.345 izin yang bermasalah, sebagian besar tidak mengajukan RKAB. Mungkin ini ada hubungannya dengan kebiasaan masa lalu yang sekarang telah berubah. Kami tidak ingin mempersulit, tetapi kami ingin menerapkan tata kelola yang baik. agar industri pertambangan kita maju," kata Ridwan di acara tersebut. Sosialisasi Minerba, Kamis (29/7/2021).
Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Dodik Ariyanto menambahkan, sesuai ketentuan yang ada, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B) wajib menyampaikan RKAB pada tahun berjalan.
Perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, kata Dodik, dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan. Kementerian ESDM akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.
“Sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai tiga kali dan dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan. Jika RKAB tetap tidak disampaikan, maka akan diusulkan pencabutan IUP,” kata Dodik.
Sedangkan penyampaian RKAB dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak diterbitkannya IUP/IUPK untuk RKAB tahunan pada tahun berjalan, dan paling lambat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhir. tahun takwim untuk RKAB tahunan tahun berikutnya, untuk mendapat persetujuan.
“Saat ini sudah hampir Oktober, perusahaan diminta segera menyusun dan menyampaikan RKAB 2022, di mana paling cepat pengajuannya 1 Oktober 2021 dan paling lambat 15 November 2021,” kata Dodik.
Mengenai perubahan RKAB tahunan hanya dapat diajukan satu kali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel