Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Besok Senin, KA Lokal Cuma untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

KAI memastikan mulai Senin 12 Juli 2021, KA Lokal hanya melayani pekerja sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa mulai Senin 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50/2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (10/7/2021).

Merujuk surat edaran tersebut, Joni mengingatkan bahwa setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Dia memastikan bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.

Adapun sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper