Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Vaksinasi Jadi Syarat, Ini Lokasi Vaksinasi di Bandara dan Stasiun

Pemerintah membuka layanan vaksinasi di sejumlah simpul transportasi, termasuk bandara udara dan stasiun kereta api.
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (3/7/2021)/AP II
Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 dan Terminal 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (3/7/2021)/AP II

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyediakan sejumlah layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul transportasi keberangkatan seperti bandara dan stasiun kereta api selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sejumlah bandara yang telah menyediakan layanan vaksinasi gratis adalah Bandara Soekarno Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru.

Selanjutnya layanan vaksinasi juga tersedia di Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. 

“Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah maka telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul transportasi yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (5/7/2021).

Adita berharap dengan kebersamaan, kepatuhan, dan kerja keras semua pihak, maka penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan telah melihat alur vaksinasi yang berada di Bandara.

Menurutnya, setiap terminal di Bandara Soetta telah menyediakan sentra vaksinasi, termasuk juga pelabuhan seperti Ketapang dan Merak sehingga seluruh masyarakat yang akan berpergian telah menjalankan vaksin minimal 1 dosis pertama.

Adapun Sentra Vaksinasi Terminal 3 Bandara Soetta berada di lantai 1 tempat kedatangan di Lobi Timur. Setiap penumpang yang telah memiliki tiket bepergian menggunakan pesawat, dapat langsung mendaftar untuk melakukan vaksinasi.

Sentra ini dibuat untuk mendukung kebijakan serta target PPKM Darurat yaitu mempercepat vaksinasi sampai 70 persen pada Agustus 2021.

“Dengan kita vaksin sebanyak mungkin, ini akan menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi kenaikan kasus saat ini,” kata Luhut.

Menko Luhut juga mengingatkan selama PPKM Darurat ini untuk lebih ketat menjaga protokol kesehatan dan mengurangi mobilisasi. Dia memperkirakan selama dua pekan ke depan kasus konfirmasi positif masih akan sehingga dengan adanya PPKM ini dapat menahan laju kasus konfirmasi dan berangsung-angsur turun.

Terkait PPKM Darurat tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi. SE tersebut terdiri atas SE No. 43/2021 untuk Transportasi Darat, SE No.44/ 2021 untuk Transportasi Laut, SE No.45/2021 untuk Transportasi Udara, SE No.42/2021 untuk Perkeretaapian.

Pemberlakuan kebijakan ini, dimulai pada Senin (5/7/2021) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya.

Secara substansi, paparnya, pokok dari keempat Surat Edaran (SE) tersebut adalah Pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas No.14/2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali.

Pengaturan Kriteria dan Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di semua Moda meliputi pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus moda udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper