Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Babak Baru Kecelakaan Bus Sumedang, Kemenhub Lakukan Ini

Kemenhub menuturkan proses penyidikan kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Kabupaten Sumedang masih berlangsung dan akan segera mengambil sikap.
Ilustrasi. Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus Kramat Djati di Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Ilustrasi. Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus Kramat Djati di Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Kabupaten Sumedang pada Rabu 11 Maret 2021 yang telah menelan korban jiwa hingga 29 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Namun guna mengantisipasi terulangnya kejadian serupa khususnya di sektor angkutan wisata, Kemenhub akan melakukan pembinaan dan edukasi baik kepada pihak pengusaha maupun masyarakat selaku pengguna jasa.

"Secara umum kita akan mengundang beberapa pengusaha angkutan pariwisata untuk pembinaan lebih lanjut supaya sistem manajemen keselamatan untuk segera bisa dipenuhi," katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (13/3/2021).

Terkait penyebab pasti kecelakaan, Budi mengaku masih menunggu hasil investigasi dari pihak Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sejauh ini, informasi yang diperoleh adalah kendaraan bernomor polisi T 7591 TB itu terlambat melakukan uji KIR dan belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum, pun sebagai angkutan pariwisata.

"Penyebab kecelakaan masih dalam investigasi, sementara ini informasi yang didapat ada keterlambatan uji KIR," ujar Budi.

Adapun terkait hal ini, Budi memaparkan ada beberapa hal yang membuat pengusaha lalai dalam pengurusan perizinan dan uji KIR. Padahal hal tersebut sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.

"Kebanyakan pengusaha hanya melihat aspek bisnisnya saja. Mereka hanya memikirkan bagaimana kendaraan tampak bagus, baru, dan menarik tanpa memerhatikan aspek lain seperti keselamatan," tuturnya.

Selain itu tambah Budi, biaya yang dikeluarkan untuk uji KIR yang dinilai murah juga membuat pengusaha malas meluangkan waktunya. Rata-rata biaya yang dibebankan hanya sekitar Rp70.000.

"Nanti kita akan tingkatkan lagi pengawasan bersama dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya," tegasnya.

Terlepas dari hal itu, Budi mengingatkan kembali kepada pengusaha maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengutamakan aspek keselamatan dalam melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi.

"Jangan hanya melihat dari harga murahnya saja, tetapi juga perhatikan kondisi kendaraannya, perusahaannya, baik atau tidak, bagus atau tidak," pesan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper