Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Besar IPB University Sebut UU Ciptaker Bisa Pacu Pemulihan Ekonomi

Untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai harapan pemerintah tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional di Palembang. Bisnis-Dinda Wulandari
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional di Palembang. Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar IPB University Profesor Yanto Santosa menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker bisa menjadi akselerasi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini tujuan UU Cipta kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat. Artinya, kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19," kata Yanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (3/1/2021), seperti dikutip Antara.

Menurutnya, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai harapan pemerintah, di antaranya penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi, dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.

Prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai.

"Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan," kata akademisi tersebut.

Prasyarat selanjutnya ialah jenis usaha harus dibedakan menjadi dua yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.

Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya. Sementara itu, untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.

Kemudian, lanjutnya, adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota. UU Sapu Jagat harus bisa menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuannya adalah untuk menghindari penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

"Hukuman dan penghargaan harus bersifat reciprocal sepenuhnya berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku juga harus ada. Itu beberapa prasyarat yang saya usulkan dalam Peraturan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja," kata Guru Besar IPB University tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper