Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Perlindungan Konsumen Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Harbolnas 12.12

BPKN telah menerima 295 pengaduan sampai 30 November 2020 dengan 89 di antaranya telah rampung dengan hak konsumen yang dikembalikan.
Konsumen memilih produk di salah satu situs berjualan online saat program 12.12 di Kerten, Laweyan, Solo, Rabu (12/12)./JIBI-M. Ferri Setiawan
Konsumen memilih produk di salah satu situs berjualan online saat program 12.12 di Kerten, Laweyan, Solo, Rabu (12/12)./JIBI-M. Ferri Setiawan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengimbau agar masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja serta memperhatikan dengan detail tawaran yang diterima dari platform belanja daring kala peringatan Harbolnas 12.12.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Effendi mengatakan bahwa kecermatan perlu disiapkan konsumen mengingat keluhan pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN adalah kedua terbesar di bawah sektor perumahan sepanjang 2020.

BPKN telah menerima 295 pengaduan sampai 30 November 2020 dengan 89 di antaranya telah rampung dengan hak konsumen yang dikembalikan.

“Keluhan konsumen pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN sebesar 23,11 persen, nomor dua di bawah keluhan terhadap sektor perumahan yang sebesar 39,92 persen. Adapun jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 295 pengaduan,” ungkap Johan melalui siaran pers, Kamis (10/12/2020).

Mengenai ragam keluhan yang diterima BPKN, Johan menyampaikan bahwa ada bermacam keluhan yang disampaikan konsumen pengguna layanan e-commerce di antaranya adalah masalah pengembalian dana, phising melalui pengambilalihan one time password, pembelian barang bermasalah, cashback yang tidak diterima, garansi tak terpenuhi, dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim menyampaikan bahwa keberhasilan Harbolnas tidak hanya sekadar ditentukan dari nilai transaksi yang terjadi, tetapi juga dipengaruhi oleh keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, diterimnya informasi yang akurat serta produk yang berkualitas.

Rizal menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, BPKN juga menggugah agar penyedia layanan e-commerce memberi porsi yang besar bagi produk dalam negeri untuk dipasarkan dalam aplikasinya masing-masing.

“Apalagi berdasarkan data Kementerian Koperasi dan dua usaha kecil menengah pada 2020, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya. Untuk itu, konsumen perlu didorong agar juga bangga untuk membeli dan menggunakan produk hasil karya negeri sendiri,” kata Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper