Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal RPP Ciptaker, Begini Komentar Asosiasi Pertambangan Batu Bara

Pengenaan royalti nol persen hanya dikenakan terhadap jumlah atau tonase batu bara yang digunakan dalam kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
Aktivitas di pelabuhan PT Bayan Resources Tbk. Istimewa
Aktivitas di pelabuhan PT Bayan Resources Tbk. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia masih mengkaji draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan ketentuan pengenaan royalti nol persen.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan dengan para anggota terkait dengan ketentuan dalam RPP tersebut untuk memberi masukan kepada pemerintah. 

"Secara resmi kami belum dimintakan pendapat atau belum diundang untuk pertemuan membahas RPP. Namun, kami akan mengadakan rapat dengan anggota dalam waktu dekat untuk memberi masukan," ujar Hendra ketika dihubungi Bisnis, Senin (9/11/2020).

Meski demikian, APBI menyambut baik adanya ketentuan pengenaan royalti nol persen untuk batu bara yang digunakan untuk kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.

Hendra optimistis insentif tersebut akan mampu mendorong keekonomian proyek pengembangan atau pemanfaatan batu bara.

"Kami sambut positif karena nanti akan mendorong keekonomian dari investasi untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara," katanya.

Dalam draf RPP tentang Pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang dirilis pemerintah, dipertegas bahwa pengenaan royalti nol persen hanya dikenakan terhadap jumlah atau tonase batu bara yang digunakan dalam kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.

Berikut bunyi ketentuan Bab Mineral dan Batu Bara dalam draf RPP Undang-Undang Cipta Kerja Sektor ESDM yang dirilis Sabtu (7/11/2020):

Pasal 1

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri dapat dikenakan iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen).

(2) Pengenaan iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap jumlah/tonase Batubara yang digunakan dalam kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

(4) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper