Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesepeda Marak, Penyediaan Fasilitas Pendukung Makin Dinanti

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai tingginya animo masyarakat untuk bersepeda menimbulkan konsekuensi kebutuhan fasilitas umum pendukung dari pemerintah.
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT

Bisnis.com, JAKARTA - Pengaturan pemerintah terhadap pengguna sepeda disebut wajib membuat jalur sepeda yang benar-benar terproteksi. Sepeda menjadi alat transportasi yang digemari selama pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini sebagai panduan teknis bagi daerah untuk membuat aturan lebih lanjut dalam mengatur sepeda sebagai alat transportasi jarak pendek.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan pada intinya, pembangunan jalur sepeda yang dibangun harusnya jalur sepeda yang terproteksi.

"Fasilitas harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah," katanya dalam siaran pers, Selasa (20/10/2020).

Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Ada tiga hal yang diatur, yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda dan fasilitas pendukung sepeda.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya

"Bagi sahabat disabilitas yang menggunakan sepeda untuk beraktivitas juga turut diatur. Sepeda yang digunakan sahabat disabilitas harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepeda," katanya.

Adapun situasi bersepeda di Indonesia kian meningkat di masa pandemi Covid-19 ini dan peningkatan ini diiringi risiko kecelakaan yang kerap merugikan pengguna sepeda maupun pejalan kaki.

Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mencatat, peningkatan signifikan pesepeda di DKI Jakarta saja hingga 1.000 persen atau 10 kali lipat selama pandemi coronavirus. Bike to Work (B2W) mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2020, terdapat 29 peristiwa laka lantas yang melibatkan pesepeda. Akibat kecelakaan lalu lintas, 58 persen atau 17 pesepeda meninggal dunia.

Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan infrastruktur yang aman bagi pesepeda sehingga semakin banyak orang bersepeda. Penambahan pendanaan untuk infrastruktur sepeda seiring dengan pesepeda yang bertumbuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper