Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perang Cuitan di Twitter Soal UU Cipta Kerja, Stafsus Sri Mulyani Angkat Bicara

Adu omongan terkait dengan UU Cipta Kerja di dunia maya terus bergulir. Di tengah-tengah kisruh tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut menanggapi. Berikut ini paparannya.
 Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menuai banyak polemik, baik dari pihak yang pro maupun kontra. Perbedaan pendapat dan argumentasi terus bermunculan baik di jalanan maupun di media sosial.

Melalui akun @Ulil, politisi Demokrat Ulil-Abshar Abdalla menyindir para politisi atau pihak yang menyetujui pengesahan RUU Ciptaker. Dia menyebut koleganya gigih membela UU Cipta Kerja dan lebih memberi legitimasi kepada penguasa berada pada jalur yang salah.

"You are on the wrong side of history. Sorry," tulis Ulil yang dikutip Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Tak hanya Ulil, pegiat sastra Okky Maddasari, dalam cuitannya di @okkymadasari juga berpendapat yang sama. Dia meminta para penentang UU Ciptaker tak gentar kalau digertak oleh pihak pendukung: "Memang sudah baca?

Kata Okky, jika mendapat pertanyaan semacam itu coba pertanyannya dibalik. "RUU Cipta Kerja itu hampir 1000 halaman lho! Apakah anggota dewan, presiden, menteri sudah baca semua sebelum menyetujui jadi UU yang berdampak pada banyak orang?," cuitnya.

Cuitan Okky rupanya menarik perhatian Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Mendapat pertanyaan tersebut, Prastowo mengajak Okky untuk mempelajari bareng-bareng UU tersebut.

Prastowo mengatakan pemerintah dan DPR punya mekanisme dalam menyusun RUU dan UU. Ada birokrasi, tim, hingga tenaga ahli. Tentu saja tak wajib buat pemerintah atau seorang menteri atau anggota DPR membaca dan memahami seluruhnya, di luar kompetensi dan tanggung jawabnya.

"Jangan lupa Mas, ada juga tenaga ahli yang bekerja untuk publik seperti: @PUKAT_UGM @PSHKIndonesia dan masih banyak lagi. Sah juga bagi publik untuk percaya pada mereka," sergah Okky.

Namun Prastowo lanjut menjelaskan bahwa tak ada yang melarang dan bagus semua terbuka dan menjadi diskursus. Kontrol masyarakat sipil juga penting. Jadi yang penting bukan soal perbedaannya, tapi apa argumennya. "Faktanya, banyak kok yang bersikap tanpa paham betul argumen atas posisinya," tegas Prastowo.

Seperti diketahui meski hampir sebagian besar anggota dan fraksi menyetujui konsep RUU Ciptaker. Namun, dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak untuk membawa RUU Ciptaker ke tingkat paripurna.

Pihak Demokrat melalui Hinca Panjaitan menganggap bahwa pengesahan RUU Ciptaker kurang tepat di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesusahan akibat pandemi covid - 19.

"Kami menyatakan menolak pembahasan RUU ini," kata Hinca.

Hinca menilai masih banyak substansi RUU yang bisa dibahas lebih detil dan komprehensif. Pengesahan RUU Ciptaker dalam waktu dekat dianggap terburu-buru dan tidak urgen ketika masyarakat masih dilanda kesusahan akibat pandemi.

Hal serupa juga disampaikan oleh fraksi PKS Leida Hanifa Amaliah, senada dengan Hinca dia juga menilai pembahasam RUU Ciptaker seharusnya bisa dibahas secara detil dan komprehensif.

Adapun, tujuh fraksi lainnya yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, PPP, dan PKB telah menyepakati bahwa pembahasan RUU ini bisa dilanjutkan ke tingkat paripurna.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melanjutkan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (7/10/2020).

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Adapun, dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper