Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKH & Lembaga Sosial dan Keuangan Bebas PPh dalam Omnibus Law

Ada pengecualian objek PPh untuk dana yang dikelola oleh lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta lembaga sosial dan keagamaan.
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang meski menuai kontra oleh banyak kalangan. Salah satu yang tertera di situ terkait pajak penghasilan atau PPh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam beleid tersebut, eksekutif dan legislatif sepakat mengatur fasilitas perpajakan.

“Terkait dengan peningkatan pendanaan melalui penghapusan PPh dividen,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa ada juga pengecualian objek PPh untuk dana yang dikelola oleh lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta lembaga sosial dan keagamaan.

“Sehingga Badan Pengelola Keuangan Haji serta lembaga sosial dan keagamaan bebas dari pajak penghasilan,” jelasnya.

Airlangga menuturkan bahwa dalam Omnibus Law disepakati untuk membentuk lembaga pengelola investasi.

“Pemerintah diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasioanl, dan korporasi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper