Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang meski menuai kontra oleh banyak kalangan. Salah satu yang tertera di situ terkait pajak penghasilan atau PPh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam beleid tersebut, eksekutif dan legislatif sepakat mengatur fasilitas perpajakan.
“Terkait dengan peningkatan pendanaan melalui penghapusan PPh dividen,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa ada juga pengecualian objek PPh untuk dana yang dikelola oleh lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta lembaga sosial dan keagamaan.
“Sehingga Badan Pengelola Keuangan Haji serta lembaga sosial dan keagamaan bebas dari pajak penghasilan,” jelasnya.
Airlangga menuturkan bahwa dalam Omnibus Law disepakati untuk membentuk lembaga pengelola investasi.
Baca Juga
“Pemerintah diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasioanl, dan korporasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel