Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Pemulihan Ekonomi, Istana: Pemerintah Bantu Likuiditas 15 Bank Beraset Besar

Salah satu strategi pemulihan dalam PP PEN adalah penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar.
Presiden Joko Widodo/Facebook resmi Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo/Facebook resmi Presiden Joko Widodo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19.

Salah satu strategi pemulihan yang tertuang dalam beleid ini adalah penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Hal ini untuk membantu bank melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

Juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum Dini Purwono mengatakan pada akhirnya hal itu menjadi bagian untuk membantu menyelamatkan perekonomian di tengah pandemi virus Corona.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini Purwono dalam ketarangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Dini menjelaskan, selain melalui bank, ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.

Kedua, melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pengambilan kebijakan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak Covid-19.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini Purwono.

Adapun, sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper