Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siap Cabut Izin Operasional Pabrik yang Ngeyel Aturan PSBB

IOMKI merupakan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dalam masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) meninjau sarana dan prasarana pelatihan usai membuka program Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan Kerja (Diklat 3 in 1) di Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) meninjau sarana dan prasarana pelatihan usai membuka program Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan Kerja (Diklat 3 in 1) di Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tidak akan segan-segan mencabut Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dirilis guna memenuhi kegiatan produksi manufaktur tetap berjalan pada kondisi di satu daerah PSBB.

IOMKI merupakan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dalam masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS).

Izin tersebut digunakan untuk industri yang dianggap non-esensial atau tidak dikecualikan dalam Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Jadi dalam proses evaluasi jika ada industri yang sudah dibina, lalu diperingatkan masih tidak mengindahkan protokol kesehatan saya tidak akan ragu-ragu cabut IOMKI," katanya, Kamis (16/4/2020).

Dengan kondisi yang baru bagi industri, diperlukan kecepatan penyesuaian untuk melakukan kegiatan-kegiatan operasional seperti menjaga iklim ekonomi dan kesehatan karyawan dapat berjalan bersamaan.

"Memang masih ada yang tidak menggunakan masker, lalu ketika istirahat karyawan tetap nongkrong atau berkumpul dengan tidak ada jarak fisik," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya akan terus rutin berkoordinasi dengan Pemda agar proses evaluasi pembinaan, peneguran, hingga penutupan sementara oleh Pemda berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan setidaknya ada sekitar 200 perusahaan yang tidak masuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, tetapi telah mendapatkan izin dari Kemenperin.

Dia pun menyebut perusahaan itu antara lain Panasonic dan Mowilex. "Di Panasonic cuma ada satu [kekurangan], kalau untuk prosedur kesehatannya sudah memenuhi syarat tetapi tinggal pembatasan karyawannya saja yang harus dikurangi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper