Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Karantina Pendatang Dari Luar Negeri Diperketat

Pemerintah mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri baik WNI maupun WNA untuk melakukan karantina mandiri, khususnya dari negara-negara dengan kasus Corona terbesar seperti Amerika dan Eropa.
Sejumlah penumpang berada di konter check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah penumpang berada di konter check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan karantina mandiri selama dua pekan akan diperluas bagi penumpang moda pesawat dan kapal dari sejumlah negara.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan prosedur karantina diri akan diberlakukan bagi semua penumpang yang berasal dari luar negeri tidak hanya negara-negara sebelumnya yang telah dibatasi oleh Kementerian Luar Negeri.

"Ya sama seperti sekarang. Nanti akan kita bicarakan orang-orang yang datang dari luar itu harus ada karantina 2 minggu, Jadi baik dari Amerika, Jepang, Korea, Inggris, Eropa, itu semua 2 minggu," ujar Luhur melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas soal penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA melalui konferensi video menegaskan episentrum penyebaran virus corona berubah, dari sebelumnya China, menjadi Amerika Serikat dan Eropa.

Oleh karena itu, Jokowi meminta jajarannya untuk memperkuat kebijakan yang dapat mengatur mobilitas warga negara asing (WNA) dan juga warga negara Indonesia yang pulang dari luar negeri.

Jokowi mendapatkan laporan bahwa China, Korea Selatan, dan Singapura tengah berhadapan dengan gelombang baru Covid-19, karena imported cases atau kasus yang dibawa dari negara lain, baik oleh warga negara asalnya atau WNA.

Jokowi menilai prioritas saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antar wilayah di dalam negeri, tetapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antar negara yang berisiko membawa imported cases.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper