Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan Perpres Pembiayaan Infrastruktur, Pengamat Ingatkan Utang BUMN Karya Karya

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Aturan anyar ini diyakini mampu menggenjot pembangunan di Tanah Air.
Ilustrasi - Pekerja dibantu alat berat menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi - Pekerja dibantu alat berat menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Aturan baru pembiayaan infrastruktur yang diterbitkan pemeritah dapat mempercepat pembangunan di tanah air.

Skema baru pembiayaan infrastruktur dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Aturan anyar ini diyakini mampu menggenjot pembangunan di Tanah Air.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengharapkan meski skema baru telah diputuskan, Pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan seluruh masalah yang membelit dalam aturan sebelumnya.

"Supaya skema baru pembiayaan infrastruktur berjalan baik dan memberi manfaat, permasalahan di skema terdahulu harus diselesaikan," katanya kepada Bisnis, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, salah satu pekerjaan rumah dalam skema lama yang mendesak diselesaikan yakni utang ke bank dan pengembalian dana talangan pengdaan lahan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Persoalan utang piutang ini membuat aturan baru tidak akan optimal jika tidak diselesaikan.

Kendati demikian, BUMN Karya juga mengambil peran aktif menjaga rasio utang tetap sehat. Langkah yang dapat dilakukan yakni melalui pelepasan aset infratruktur yang telah selesai dikerjakan. Dana pelepasan aset ini sekaligus menjadi modal baru dalam pengembangan proyek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper