Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Tak Kunjung Kelar, ini Komentar Menaker

Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga kini masih belum rampung 100 persen. Ini komentar menaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019)/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019)/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga kini masih belum rampung 100 persen.

Salah satu klaster yang masih dibahas secara intensif oleh pemerintah adalah ketenagakerjaan. Sektor tersebut berkaitan langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan pihaknya masih melakukan inventarisasi poin-poin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam omnibus law. Beberapa pokok bahasan yang tengah dibahas terkait masalah upah minimum, pesangon karyawan, dan lainnya.

Terkait pengupahan, ia mengatakan pihaknya telah melibatkan sejumlah serikat buruh dalam pembahasan poin-poin dalam Undang-Undang ini.

"Kami sedang mendengarkan pendapat dari semua pihak. Memang mempertemukan kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu tidak mudah," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (23/12/2019).

Selain itu, ida menuturkan pihaknya juga telah diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan pembahasan klasternya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menginginkan seluruh pembahasan klaster dalam RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan rampung pada Januari 2020 sehingga dapat diserahkan ke DPR secepatnya.

Secara substantif, terdapat 11 klaster yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja antara lain perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Hingga saat ini, terdapat 79 UU dan 1.228 pasal yang akan terdampak oleh Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper