Bisnis.com, JAKARTA - Penyampaian dua Rancangan Undang-Undang Omnibus Law kemungkinan akan disampaikan pada awal Januari 2020 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (18/12/2019).
Ia mengatakan, draf RUU Omnibus Law Perpajakan akan disampaikan bersamaan dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, pemerintah akan menyerahkan kedua draf tersebut pada awal Januari 2020.
"Januari nanti dua-duanya (draf RUU Omnibus Law). Pokoknya kami masukkan secepat mungkin agar dapat dibahas secepat mungkin juga," ujarnya.
Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, draf RUU Omnibus Law Perpajakan akan diserahkan ke DPR pekan ini, sebelum masa reses dimulai. Adapun masa reses anggota dewan telah dimulai pada Rabu ini hingga 10 Januari 2020.
"Rancangannya nanti akan disampaikan (ke DPR) langsung oleh Presiden melalui Surat Presiden minggu ini," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (16/12/2019) kemarin.
Senada dengan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat pada Kamis (12/12/2019) lalu juga mengatakan draf RUU Omnibus Law Perpajakan akan disampaikan ke DPR lebih dulu daripada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal ini karena pihaknya masih membahas ketentuan-ketentuan dalam cluster ketenagakerjaan.
Selain itu, Airlangga juga memastikan kedua Omnibus Law juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasionas (Prolegnas) Super Prioritas untuk masa sidang DPR tahun 2020.
RUU Omnibus Law Perpajakan terdiri atas 28 pasal yang terbagi atas enam cluster. Ke-28 pasal tersebut mengamandemen tujuh Undang-Undang terkait masalah perpajakan, yakni UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Adapun enam cluster dalam Omnibus Law Perpajakan terdiri atas pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel