Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan penyelesaian desain pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur pada semester kedua 2020.
Penyusunan desain akan berjalan dengan perumusan regulasi yang bakal mengubah Undang-undang No. 29 Tahun 2007.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa aspek desain dan regulasi menjadi dua prioritas utama dalam rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Dia menekankan pelaksanaan pembangunan maupun pemindahan ibu kota negara akan berjalan setelah aspek regulasi tuntas.
"Sebelum ada [aspek] legal enggak mungkin [dibangun]. Kami akan selesaikan design and build pada semester kedua 2020 dan mudah-mudahan bisa groundbreaking," kata Basuki usai rapat kerja Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan Komisi V DPR, Rabu (20/11/2019).
Saat ini status ibu kota negara masih disandang DKI Jakarta berdasarkan Undang-undang No. 29 Tahun 2007 sehingga rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur sekaligus bakal mengubah undang-undang tersebut.
Baca Juga
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pemerintah bakal menggunakan skema omnibus law dalam merumuskan regulasi terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
Regulasi terkait dengan ibu kota Negara, tuturnya, tidak terbatas pada Undang-undang No. 29 Tahun 2007.
"Kita harus lihat sama-sama undang-undang mana yang diperlukan supaya ibu kota negara punya basis legal yang pasti," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel