Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Ratas Perdana, Jokowi Kembali Singgung Omnibus Law

Lebih lanjut, Omnibus law ini bakal merevisi 71 UU yang terdiri dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan 69 UU terkait perizinan di sektor teknis.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo kembali menyinggung perkembangan Omnibus Law terkait perizinan yang menghambat investasi.

Dalam pengantarnya saat membuka rapat terbatas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian, ia mengaku sudah menginstruksikan menteri koordinator bidang perekonomian untuk menyelesaikan pembahasan Omnibus Law tersebut.

"Dilihat betul agar segera ditindaklanjuti apa yang telah kita rencanakan mengenai penerbitan Omnibus Law. Sudah kita mulai mungkin 2 bulan lalu. Ada 74 UU di situ yang akan kita kerjakan," katanya di Kantor Presiden, Rabu (30/10/2019).

Komitmen penerbitan Omnibus Law ini memang sudah dikemukakan di akhir pemerintahan Jokowi yang pertama. Reformasi birokrasi perizinan merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam perumusam Omnibus Law ini.

Dia menambahkan regulasi-regulasi tersebut diakuinya justru menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia sehingga diperlukan penyederhaan izin.

Sebelumnya, naskah akademik dari Omnibus Law sudah diselesaikan dan diserahkan kepada presiden.

Lebih lanjut, Omnibus law ini bakal merevisi 71 UU yang terdiri dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan 69 UU terkait perizinan di sektor teknis.

71 aturan yang direvisi terdiri dari lima klaster yakni perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper