Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Cek Kompensasi dari PLN Akibat Pemadaman 4 Agustus

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).
Ilustrasi. Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ilustrasi. Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang terkena dampak pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019, akan mendapatkan kompensasi yang dapat dilihat pada tagihan September.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

“Besaran kompensasi yang diterima [pelanggan] dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Pelanggan juga dapat melakukan pengecekan langsung melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
  2. Klik menu
  3. Klik pelanggan
  4. Klik layanan online
  5. Klik Info kompensasi
  6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
  7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Selain itu, PLN juga menyediakan kanal direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pascabayar,” tambah Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper