Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSOP Lampung Luncurkan Kapal Pengangkut Sampah 5 Ton

Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono mengatakan bahwa peluncuran kapal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mendukung gerakan laut bersih dari sampah-sampah di laut khususnya sampah plastik dari aktivitas pelayaran.
Ilustrasi/Repro
Ilustrasi/Repro

Bisnis.com, JAKARTA – Cegah pencemaran lingkungan laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Lampung dan PT. Pelindo II Lampung meluncurkan kapal pengangkut sampah KM. Telok Betong berkapasitas 5 Ton di Pelabuhan Panjang.

Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono mengatakan bahwa peluncuran kapal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mendukung gerakan laut bersih dari sampah-sampah di laut khususnya sampah plastik dari aktivitas pelayaran.

“Kapal berkapasitas 5 ton tersebut yang resmi diluncurkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan dioperasikan di area Teluk Lampung untuk membersihkan sampah di laut dan semoga kapal ini dapat menjadi salah satu solusi dalam mendukung perwujudan laut bersih,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/8/2019).

Dia mengatakan bahwa kapal tersebut dapat dioptimalkan penggunaannya jika Tempat Penampungan Akhir (TPA) di darat juga disediakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Lampung, sehingga akan lebih baik dalam upaya membersihkan laut di wilayah perairan Lampung.

Andi mengingatkan operator pelayaran agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah atau limbah di perairan.

“Kami sampaikan larangan buang sampah, limbah, kotoran, bahan kimia kapal di perairan, kolam bandar, dan area labuh jangkar kapal,” jelasnya.

Dia mengingatkan agar operator pelayaran juga bertanggungjawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan penampungan sampah di atas kapal selama pelayaran dan di pelabuhan, dibuang pada tempat sampah di pelabuhan pertama yang disinggahi.

“Pembuangan sampah di pelabuhan akan tercatat di buku sampah yang berisi nama kapal, tempat dan tanggal, volume sampah, dan ditandatangani oleh perwira/nakhoda kapal,” tuturnya.

Hal itu sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17/2008 maka ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper