Bisnis.com, JAKARTA - Penentuan tarif batas atas tiket pesawat ditargetkan tuntas sebelum Idulfitri. Sehingga, masyarakat yang hendak mudik dengan pesawat tidak terbebani harga yang mahal.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha menurunkan tarif batas atas penerbangan ekonomi dalam negeri agar harga tiket lebih terjangkau.
Untuk menurunkan tarif tersebut diperlukan parameter atau asumsi yang jelas untuk dibahas bersama antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, termasuk stakeholder yang lain seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"[Target turun jelang lebaran?] insyaallah menjelang lebaran, TBA [tarif batas atasnya] bisa turun," ujarnya disela-sela Rapat Koordinasi Kebijakan Tiket Pesawat Udara, di Kemenko Perekonomian, Senin (6/5/2019).
Kendati demikian, Polana menegaskan bahwa Kemenhub tidak bisa mengintervensi penentuan harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan. Yang bisa dilakukan pemerintah hanyalah menetapkan batas harga bawah maupun batas harga atas.
"Kita pemerintah tidak bisa mengatur harga tiket, karena sudah diatur dalam UU Penerbangan, baik untuk tarif batas bawahnya maupun tarif batas atas," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi memastikan akan segera menurunkan tarif batas atas penerbangan ekonomi di Tanah Air dalam waktu sepekan ke depan. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel