Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengemudi Gojek Ancam Mogok Nasional Besok Senin, 6 Mei

Sementara itu, pihak aplikator Gojek sampai berita ini diturunkan belum mau memberikan tanggapan terkait rencana aksi mogok tersebut.
Selebaran seruan mogok dari pengemudi ojek online Go-Jek Indonesia./Istimewa
Selebaran seruan mogok dari pengemudi ojek online Go-Jek Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi ojek online Go-Jek yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) akan menggelar mogok nasional pada hari pertama Ramadan, Senin (6/5/ 2019).

Alasannya, karena Go-Jek kembali menurunkan tarifnya di bawah aturan Kementerian Perhubungan sejak Sabtu (4/5).

Ketua Umum PPTJDI sekaligus Presidium Nasional Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono, menuturkan kepada Bisnis, bahwa para pengemudi merasakan terjadinya perubahan tarif Go-jek dari sebelumnya sudah sesuai dengan aturan KP No.348/2019 menjadi kembali di bawah Rp2.000/Kilometer (Km).

“Ojol se-Indonesia protes keras, diturunkan lagi oleh Go-jek tarif ke posisi semula di bawah Rp2.000/km dan masih gross [kotor]. Kami ojol masih dikenakan potongan 20%,” katanya, Minggu (5/5/2019).

Padahal, secara aturan untuk wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah sebesar Rp2.000/Km dan belum termasuk potongan aplikator. Artinya, tarif yang dibebankan ke konsumen per Km berada di atas batas bawah Rp2.000/Km.

Menurutnya, aplikator tersebut telah melecehkan aturan tentang KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi haruslah tetap berpedoman pada prinsip keselamatan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Aksi mogok tersebut akan dilakukan pada Senin (6/5) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB. Aksi mogok tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Jika aksi mogok maupun upaya dialogis persuasif tidak juga membawa hasil. Maka, aksi unjuk rasa massal turun ke jalan akan terjadi secara besar-besaran serentak nasional,” tegasnya.

Padahal, menurutnya yang diinginkan oleh para pengemudi ojek itu mudah, bahwa seluruh aplikator menaati aturan pemerintah.

Dia juga menyebut akan bertemu dengan Kementerian Perhubungan membahas mengenai persoalan tersebut. “Senin besok kami akan hubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan,” katanya.

Sementara itu, pihak aplikator Gojek sampai berita ini diturunkan belum mau memberikan tanggapan terkait rencana aksi mogok tersebut.

Tarif batas bawah untuk zona I (Sumatra, Jawa, Bali) Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312--Rp3.000 per km.

Sementara itu, tarif batas bawah untuk zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per Km. Sementara, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000—Rp10.000. Maka, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400—3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.

Untuk zona III (Kalimantan, NTB, dan wilayah timur), tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama berkisar Rp7.000—Rp.10.000. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di zona III antara Rp2.625—Rp3.250.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper