Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Ojek Online Diketok, Presidium Garda Masih Belum Puas

Kementerian Perhubungan baru saja mengimplementasikan aturan biaya jasa atau tarif ojek online (ojol) yang baru pada Mei 2019.
Ilustrasi - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan baru saja mengimplementasikan aturan biaya jasa atau tarif ojek online (ojol) yang baru pada Mei 2019. Garda melihat tarif baru masih belum sesuai tuntutan pengemudi ojol dan akan terlibat dalam evaluasi 3 bulan mendatang.


Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan, biaya jasa baru merupakan wujud tanggung jawab pemerintah, walaupun belum sesuai dengan tuntutan dari para pengemudi ojol.


"Tarif baru merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dengan terbitnya Kepmenhub No.348/2019. Walaupun belum sesuai aspirasi tuntutan ojol yang sebelumnya kami tuntut di tarif batas bawah Rp2.400/km dan batas atas Rp2.800/km bersih tanpa potongan untuk zona Jabodetabek," katanya kepada Bisnis, Rabu (1/5/2019).


Dia menilai, penerapan biaya jasa baru sudah menjadi langkah maju dan pihaknya berkomitmen untuk terlibat dalam evaluasi kembali bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta perusahaan aplikasi dalam 3 bulan mendatang.


"Penentuan biaya jasa atau tarif ojol yang berlaku per 1 Mei 2019, memang tengah dinantikan oleh sebagian besar pengemudi ojol yang sebelumnya memperjuangkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mengambil alih permasalahan tarif ojol yang dikeluhkan oleh pengemudi ojol terlalu murah," tuturnya.


Selama ini, katanya, besaran biaya jasa ojol di wilayah Jabodetabek hanya Rp1.600/km, sementara setelah penyesuaian oleh Kemenhub, besaranya menjadi Rp2.000/km -- Rp2.400/km. Besaran tersebut merupakan penambahan biaya setiap kilometer setelah ongkos 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.


Direktur Angkutan, Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menuturkan, biaya jasa ojol tidak mungkin lebih tinggi daripada biaya jasa yang ditentukan Kemenhub. Pasalnya, apabila ada kenaikan lagi, biaya jasanya akan setara dengan tarif dari taksi online.


"Kalau naik lagi tidak mungkin, janganlah kasihan, kalau Rp2.400/km mending naik taksi online saja," katanya.


Dia mengungkapkan, aturan ini mungkin untuk dievaluasi seusai penerapannya pada Mei 2019 mendatang. Dalam aturan turunan tersebut, evaluasi terhadap biaya jasa ojol dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali. 

"Paling lama sebulan, kita lihat fluktuasinya dari hasil evaluasi itu seperti apa, kalau teman-teman pengemudi merasa nyaman tapi masyarakat tidak kan jadi polemik itu harus kita lihat. Begitu juga sebaliknya, ternyata masyarakat nyaman kemudian teman-teman pengemudi tidak nyaman ini juga perlu tindakan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper