Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Ditetapkan, Ini Tarif Baru Jasa Ojek Online yang Berlaku di 5 Kota

Berikut ini merupakan perhitungan ongkos biaya jasa bagi Penumpang Ojek Online (Ojol) yang mulai berlaku hari ini di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini merupakan perhitungan ongkos biaya jasa bagi penumpang ojek online (ojol) yang mulai berlaku hari ini di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan besaran tarif atau biaya jasa ojol yang harus diterima oleh pengemudi ojol atau besaran biaya jasa nett dan biaya jasa bruto yang ditambahkan potongan biaya dari aplikator.


"Kami pertimbangkan tiga hal, kepentingan pengemudi, profesi ojol itu mulia sehingga perlu diatur, sudah banyak yang mendedikasikan profesinya sebagai pengemudi ojol. Berikutnya, kepentingan masyarkat, sebagai pelanggan harus dapat kenyamanan, harga harus terjangkau," ujarnya beberapa waktu lalu.


Selain pertimbangan pengemudi dan penumpang, pertimbangan ketiga adalah pemerintah perlu melindungi kedua aplikator ini supaya tidak mati salah satunya, sehingga suara dan ekspektasinya perlu dengar. Pemerintah perlu memelihara dua aplikator agar tidak terjadi monopoli ketika salah satu aplikator mati.


Kemenhub mengatur tarif tersebut berdasarkan masukan dari aplikator, pengemudi serta berbagai kajian sehingga melahirkan komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung.


Besaran komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Sementara itu, biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator.


Pembagiannya jelas, Kemenhub menegaskan biaya jasa tidak langsung atau potongan aplikator maksimal besarannya 20% dari total biaya yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang. Dengan demikian, dapat dihitung besaran biaya jasa total yang dibebankan kepada penumpang setiap kali memesan ojol.


Besaran tarifnya dibagi ke dalam tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali; Zona II Jabodetabek serta Zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur. Ketiga zona ini direpresentasikan oleh 5 kota tadi.


Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.


Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, artinya masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312--Rp3.000 per Km.


Sementara itu, untuk Zona II Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000. 


Dengan demikian, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400--3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.


Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000. 


Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometernya di zona III yakni antara Rp2.625--Rp3.250.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper