Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Pesawat Biang Kerok Inflasi

Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui kenaikan harga angkutan udara sebagai fenomena yang tidak biasa, jika dibandingkan pola tahun-tahun sebelumnya.
Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan
Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mengakui kenaikan harga angkutan udara sebagai fenomena yang tidak biasa, jika dibandingkan pola tahun-tahun sebelumnya. 

Kepala BPS Suhariyanto menuturkan inflasi di harga tiket pesawat ini tidak biasa karena berdasarkan pola tahun lalu, kenaikan angkutan udara hanya di bulan-bulan tertentu.

"Kontribusinya dominan, tetapi bukan yang utama," tegas Suhariyanto, Senin (1/4/2019)

Menurutnya, harga tiket pesawat biasanya menyumbang inflasi saat libur Lebaran dan Natal saja. 

Pada Maret lalu, BPS mencatat tarif angkutan udara memberikan andil 0,03 persen. Inflasi tersebut terjadi antara lain di Tual sebesar 32,14 persen (mtm), Bunggu 27, 38 persen (mtm), Ambon 20, 83 persen (mtm), Malang 14,13 persen (mtm) dan Manokwari 13,12 persen (mtm).

BPS berharap tarif angkutan udara bisa kembali normal karena Menteri Perhubungan telah merilis peraturan menteri perhubungan yang mengubah tarif batas bawah.

Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru terkait penetapan tarif tiket pesawat, pada Jumat (29/3/2019). Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.

"Permenhub 20 adalah mengatur tata cara perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di Kepmen 72," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiarto di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Dalam aturan baru ini, Kemenhub menetapkan batas bawah tiket pesawat sebesar 35 persen dari tarif batas atas. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper