Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan TKDN Usaha Migas Ditargetkan 70%

Kementerian ESDM menargetkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk kegiatan usaha migas pada 2019 bisa mencapai 70%.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian ESDM menargetkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk kegiatan usaha migas pada 2019 bisa mencapai 70%.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan berdasarkan data Kementerian ESDM setiap tahun TKDN dalam usaha migas selalu mengalami peningkatan.

Pada 2016, TKDN  mencapai 49,90%. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 57,83% pada 2017 dan pada 2018 tercatat 63%. Tahun ini Djoko mengatakan diharapkan TKDN usaha migas dapat mencapai 70%.

“Tahun 2018, TKDN mencapai 63%. Mudah-mudahan tahun 2019 (karena) sudah banyak kewajiban-kewajiban yang kita terbitkan baik aturan maupun surat edaran dan sebagainya, (TKDN) bisa sampai 70%,” katanya, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (3/3).

Djoko mengatakan salah satu cara untuk meningkatkan TKDN ini adalah dengan memberikan tambahan split  hingga 4% bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan kontrak bagi hasil gross split. “Kalau TKDN mencapai 70%,  berarti kontraktornya bisa dapat (tambahan split) 4% dari gross split,” tambahnya.

Untuk diketahui, kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan migas ini, tercantum dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu,  Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, di mana dalam Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap Kontraktor. Produsen dalam negeri dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

“Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa wajib menggunakan Buku APDN sesuai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan,” bunyi Pasal 4 ayat 2.

Adapun, setiap tahun, Ditjen Migas Kementerian ESDM mengeluarkan Buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) untuk menjadi acuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa (procurement) pada kegiatan usaha migas.

Pengaturan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri, sehingga mampu mendukung kegiatan usaha migas. Selain itu,  diharapkan mampu  memberi nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional maupun internasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung inovasi produk dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper