PT. Angkasa Pura I (Persero) Bali Dukung Usulan Raperda Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali

Apa yang disampaikan dalam pemberitaan di beberapa media adalah sama sekali bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Manajemen Bandar Udara dalam Rapat Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali

MANGUPURA – Menanggapi pemberitaan beberapa media cetak maupun online yang menyebutkan bahwa PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali tidak mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, bahwa General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Yanus Suprayogi yang dianggap tidak mendukung usulan Raperda, serta bahwa Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali yang terlalu kaku terhadap usulan Raperda, adalah sepenuhnya tidak benar.

Apa yang disampaikan dalam pemberitaan di beberapa media adalah sama sekali bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Manajemen Bandar Udara dalam Rapat Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali ke PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, di Ruang Rapat Hotel Novotel, Senin (21/1).

“Pertama, pada prinsipnya kami sangat mendukung program yang tertuang dalam Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, yang kami yakin, tujuan yang termaktub dalam usulan Raperda adalah untuk kepentingan alam, kebudayaan, dan masyarakat Bali secara keseluruhan,” terang General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Yanus Suprayogi, Rabu (23/1).

“Namun demikian, kami menyarankan kepada DPRD bahwa terkait proses penarikan kontribusi, untuk tidak dilakukan di Bandar Udara, untuk menghindari timbulnya potensi keberatan dan ketidaknyamanan  dalam aspek  pelayanan kepada wisatawan yang baru tiba di Bandar Udara,” sambung Yanus.

Terkait mekanisme penarikan, Yanus menyarankan untuk melakukan konsultasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait. “Yang kedua, untuk mempermudah proses penarikan, kami menyarankan untuk memasukkan biaya kontribusi ke dalam komponen harga tiket pesawat. Akan tetapi, kami menyarankan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, serta stakeholder terkait, untuk mendapatkan kepastian payung hukum untuk aspek legalitas,” ujar Yanus.

Terkait besaran kontribusi sebesar 10 USD dalam Raperda dimaksud, Manajemen Bandar Udara dalam kapasitasnya tidak mempunyai kewenangan sedikit pun untuk menyetujui atau tidak menyetujui besaran tersebut, mengingat biaya-biaya yang termasuk dalam komponen 10 USD adalah murni proses dari Pemerintah Daerah Bali. Terkait usulan 5USD, hal tersebut hanya merupakan sebatas analogi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam implementasi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).

“Mengingat PT. Angkasa Pura I (Persero) tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan skema kontribusi tersebut, kapasitas kami di sini murni hanya sebagai mitra konsultasi Pemprov Bali, bukan untuk memberikan saran yang bersifat mengikat dalam usulan Raperda ini. Untuk jumlah besaran kontribusi, murni dari Pemerintah Provinsi Bali,” tegas Yanus.

“Kami tegaskan, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan PT. Angkasa Pura I (Persero) tidak akan melakukan intervensi dalam penyusunan kebijakan ini, dan sifat kami hanya bersifat konsultatif, dan sekali lagi, tidak ada kewenangan dari kami untuk menerapkan berapa besaran biaya kontribusi,” tutup Yanus. [RN]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper