Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU APBN: Pasal 8 rawan dibatalkan MK

JAKARTA--- Fraksi PDI Perjuangan memandang Pasal 8 Undang Undang APBN 2013 rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada masyarakat yang mengajukan uji materi (judicial review) atas UU yang baru saja disahkan DPR tersebut.Hal itu disampaikan

JAKARTA--- Fraksi PDI Perjuangan memandang Pasal 8 Undang Undang APBN 2013 rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada masyarakat yang mengajukan uji materi (judicial review) atas UU yang baru saja disahkan DPR tersebut.Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2012)Menurut Bambang, walau PDI Perjuangan menolak keberadaan pasal itu, namun pihaknya tidak akan mengajukan uji materi ke MK karena anggota DPR tidak memiliki legal standing untuk pengajuan hal tersebut."Tapi jika ada masyarakat dan perorangan melakukan itu, tentu boleh. Tentu saja kami mendukung sehingga bisa ditentukan apakah ini melanggar UU atau tidak," kata Bambang.Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan juga telah mengeluarkan buku kecil mengkritisi Pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 yang berbunyi "Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara." Sementara Pasal 8 ayat 1 menyatakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas (LPG) tabung 3 kilogram dan liquefied gas for vehicle (LGV) TA 2013 direncanakan sebesar Rp193,805213 triliun. Ayat 2 menyatakan subsidi listrik TA 2013 direncanakan sebesar Rp80,93779 triliun.Dikatakan Bambang bahwa bagi PDI Perjuangan, pasal itu memiliki agenda tersembunyi pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013 mendatang."Kalau dengan pasal ini, nanti dinaikkan diam-diam juga bisa," katanya.Menurut dia, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi semua negara turun, maka permintaan energi turun. Akibatnya, harga minyak dunia akan cenderung turun. Kondisi itu akan membuat pemerintah kesulitan mencari alasan menaikkan harga minyak."Nanti dengan pasal ini, walaupun harga minyak tak mempengaruhi, harga BBM bisa dinaikkan begitu saja oleh pemerintah dengan alasan ada pasal itu," kata Bambang.Padahal, lanjutnya, pihaknya menilai pasal itu melanggar sejumlah pasal di UUD 1945 seperti Pasal 23 ayat 2 dan 3 karena memangkas hak budgeting DPR."Karena Pemerintah bisa menaikkan harga BBM secara sepihak dengan alasan keberadaan pasal itu, maka sama dengan meniadakan hak budgeting DPR," kata dia.Sementara Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto, menyatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno pada hari ini (Kamis, 25/10) dan memerintahkan seluruh anggota DPR menyosialisasikan permasalahn itu."Semua anggota fraksi akan menjelaskan masalah ini kepada konstituen masing-masing," ujar Utut.(Antara/msb) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper