Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN PAJAK : Jasa perparkiran kena PPN 10%

JAKARTA: Pemerintah menegaskan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atas jasa pengelolaan tempat parkir meliputi jasa valet parking dan jasa sejenis lain. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 122/2012 tentang Kriteria

JAKARTA: Pemerintah menegaskan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atas jasa pengelolaan tempat parkir meliputi jasa valet parking dan jasa sejenis lain. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 122/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 17 Juli 2012. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengatakan peraturan tersebut mempertegas ketentuan bahwa imbalan atas jasa pengelolaan parkir dikenai PPN sebesar 10%. Pemerintah, tegasnya, tidak memungut PPN atas penyerahan biaya parkir oleh masyarakat pengguna lahan parkir kepada perusahaan yang mengelola lahan parkir. "PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat parkir yang diterima pengelola tempat parkir dari pemilik tempat parkir," katanya, Kamis (9/8/2012). Dedi menjelaskan dasar pengenaan PPN adalah nilai penggantian berupa biaya yang diminta oleh pengusaha pengelola parkir kepada pemilik tempat parkir atau imbalan dalam bentuk bagi hasil yang diterima pengelola tempat parkir.Pengusaha pengelola tempat parkir, tambahnya, adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper