Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sensus Pajak Nasional bidik 1,5 juta WP

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan program Sensus Pajak Nasional (SPN) mulai September hingga akhir 2012 dengan target awal pada 3 bulan pertama menjaring lebih dari 1,5 juta wajib pajak.Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, menuturkan

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan program Sensus Pajak Nasional (SPN) mulai September hingga akhir 2012 dengan target awal pada 3 bulan pertama menjaring lebih dari 1,5 juta wajib pajak.Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, menuturkan SPN merupakan kegiatan pengumpulan data kewajiban perpajakan dan kepatuhan membayar pajak, dalam rangka memperluas basis pajak. Sedikitnya 3.000 petugaspajak, baik PNS maupun honorer, akan mengumpulkan data-data tersebut dengan mendatangi seluruh wajib pajak  di Tanah Air, mulai September hingga Desember 2011.“Tapi kami punya target berapa wajib pajak yang akan kami datangi. Untuk 3 bulan pertama sebanyak 1,5 juta lebih wajib pajak. Sampai akhir tahun ini di bawah 2 juta wajib pajak,” ujar dia dalam jumpapers di kantornya, hari ini.Sebelumnya, kata Fuad, DJP sudah melakukan ekstensifikasi perpajakan yang fokusnya pada sosialisasi dan penambahan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Saat ini, ekstensifikasi dilanjutkan dengan SPNdengan menitikberatkan pada kesadaran wajib pajak untuk membayar dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.“Saat ini yang melaporkan pajaknya baru 8,5 juta wajib pajak. Tapi orang yang bayar pajak, tapi tidak melapor juga banyak. Tidak semua perusahaan yang melapor. Ada perusahaan yang memotong pajak darikaryawannya, tapi kadang-kadang dia tidak menyetorkannya. Atau ada yang melaporkan tapi datanya tidak lengkap sehingga tidak akurat data kami,” tuturnya.Menurut Dirjen Pajak, jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajiban melalui mekanisme pemotongan PPh 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja sekitar 2,5 juta jiwa. Jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut diluar yang melaporkan SPT sendiri , yakni mencapai sekitar 8,5 juta wajib jiwa.“Jadi kira-kira ada 30 juta orang yang membayar pajak. Padahal orang pribadi yang bekerjasebanyak 110 juta. Data kami belum akurat karena perusahaan melaporkannya tidak akurat,” kata Fuad.Dia menambahkan pihaknya pernah menemukan beberapa kasus, di mana dari 466.000 perusahaan di Indonesia ada beberapa yang tidak menyetorkan PPh 21 yang dipotong dari karyawannya. Namun, dia tidak bisamengungkapkan berapa banyak dan perusahaan apa saja yang telah menyimpang dari ketentuan pajak.“Kami menduga banyak perusahaan yang melakukan hal serupa. DJP tidak punya kapasitas untuk periksa sebeluruhnya karena prinsipnya self assestment,” katanya. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper