Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM dalami argumentasi PLN cabut capping

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mendalami argumentasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melepas capping tarif tenaga listrik industri sebelum dibahas bersama Komisi VII DPR.

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mendalami argumentasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melepas capping tarif tenaga listrik industri sebelum dibahas bersama Komisi VII DPR.

"Kami masih mendalami argumentasi PLN soal pelepasan capping TTL [tarif tenaga listrik] industri sebelum dibawa ke DPR. Pendalaman itu perlu dilakukan karena bisa jadi argumentasi PLN itu benar," tutur Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh hari ini.

Berdasarkan data PLN, dari 38.449 industri pelanggan PLN hanya 9.771 industri yang menikmati capping TTL dan sebagian besar lainnya telah menerapkan Permen ESDM No.07/2010 secara penuh.

Bahkan, terkuak fakta bahwa dari Rp1,8 triliun anggaran tambahan subsidi yang dibutuhkan PLN untuk menutupi kekurangan apabila capping dipertahankan, Rp1,1 triliun di antaranya hanya akan dinikmati oleh 309 industri.

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan PLN telah menggunakan asumsi penerimaan TTL rata-rata sebesar Rp729 per kWh dalam APBN 2011. Namun, tuturnya, akibat penerapan capping tersebut PLN hanya mencatat penerimaan sebesar Rp705 per kWh.

Sebenarnya dalam APBN 2011 kami sudah menggunakan asumsi Rp729 per kWh yang hanya bisa diraih apabila capping dilepas. Jika tidak dilepas, penerimaan PLN hanya Rp705 per kWh. DPR juga sudah menyadari hal itu tentunya, walaupun memang tidak secara eksplisit disebutkan capping akan dilepas, katanya.

Alasan lain yang dikhawatirkan PLN adalah gugatan pihak lain terkait dengan penerapan tarif berbeda untuk jasa dan layanan yang sama untuk industri, serta potensi kerugian negara akibat subsidi yang hanya dinikmati sebagian kecil industri.

Bahkan, untuk memastikan hal tersebut PLN berkonsultasi dengan KPPU dan mempertimbangkan untuk mengkonsultasikan kebijakan tanpa produk hukum tersebut dengan KPK.

Di sisi lain, kalangan pengusaha mengaku siap membayar tagihan listrik sesuai dengan Permen ESDM No.7/2010 tanpa capping apabila pemerintah memutuskan untuk mengesahkan kebijakan tersebut.

Siap bayar

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan pengusaha siap membayar tagihan listrik sesuai keinginan PLN apabila pemerintah dan parlemen memutuskan mencabut konsensus capping tarif tenaga listrik.

Sikap tersebut, katanya, didasarkan pertimbangan penetapan capping naik dan turun tarif tenaga listrik sebesar 18% merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, parlemen, PLN dan pelaku industri.

"Kami pengusaha siap (membayar) kalau pemerintah dan parlemen memutuskan konsensus 6 bulan lalu itu dicabut. Kami minta kepada pemerintah dan parlemen untuk putuskan berapa kami harus naik," katanya hari ini.

Namun, tuturnya, tanpa keputusan dan kebijakan dari pemerintah, pengusaha tidak akan mengindahkan ancaman PLN. Pengusaha, tuturnya, hanya akan membayar sesuai tagihan dengan capping penaikan 18% sampai ada keputusan baru.

"Kalau belum ada keputusan dari pemerintah, kami hanya akan bayar sesuai tagihan seperti sebelumnya [capping 18%]. Kekurangannya kami akan bayar setelah ada keputusan. Kalau kami bayar sekarang, tapi ternyata pemerintah memutuskan lain, biasanya sulit menagihnya," ungkapnya.

Pengusaha, tuturnya, juga khawatir apabila bersedia membayar sesuai keinginan PLN akan melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Dalam UU kan disebutkan tarif itu yang memutuskan adalah pemerintah setelah ada kesepakatan dengan parlemen, bukan PLN tentukan sendiri seperti tarif multiguna, business to business beberapa waktu lalu. Pemerintah juga seharusnya segera merevisi Permen ESDM soal TTL dan menggantikannya dengan Kepres."

Sofjan menegaskan penambahan kebutuhan subsidi listrik sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pemerintah dan PLN tidak memaksakan untuk menggunakan genset berbasis diesel untuk kebijakan populis. PLN dan pemerintah memang banyak menggunakan genset untuk kota-kota di luar Jawa untuk menghindari mati listrik.

"Giliran harga minyak naik seperti sekarang jadi tidak efisien. Itu kan program populis pemerintah, mestinya dia yang keluar uang, bukan pengusaha," katanya.

Terkait dengan hal itu, Murtaqi mengatakan berdasarkan hasil pendapat hukum yang telah diminta PLN kepada firma hukum disebutkan Permen ESDM No.7/2010 cukup kuat sehingga tidak perlu direvisi.

Adapun, soal penggunaan genset berbahan bakar solar hal itu dilakukan dengan alasan tingkat kecepatan pengadaan, sembari menunggu pembangkit listrik berbahan bakar lain yang tengah dibangun.

"Itu semata-mata karena masalah keadilan, apa baiknya kota-kota di Jawa begitu terang di sisi lain ibu kota provinsi di luar Jawa gelap gulita, sementara yang paling cepat menggunakan genset diesel, itu yang kita pakai dulu karena menunggu PLTU atau PLTA butuh waktu lama." (hl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : sunu budiman
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper