Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Limbah PLN Medan dikirim ke Bekasi

MEDAN: PT PLN mengaku tidak memiliki sistem pengelolaan bahkan penampungan limbah B3 dari pembangkitnya di Sicanang Belawan Medan.Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut, hari ini. Untuk itu mereka membuat kontrak kerja

MEDAN: PT PLN mengaku tidak memiliki sistem pengelolaan bahkan penampungan limbah B3 dari pembangkitnya di Sicanang Belawan Medan.Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut, hari ini. Untuk itu mereka membuat kontrak kerja sama dengan perusahaan pengelola limbah. Sayangnya di Medan tak satu pun perusahaan pengelolaan limbah yang memiliki ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).General Manager PT PLN Wilayah Sumut Krisna mengatakan terkejut karena untuk ukuran Sumut dan kota Medan yang termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia dengan jumlah industri yang besar namun tidak satu pun perusahaan pengelola limbah yang mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami akhirnya meminta KLH untuk memberi rekomendasi perusahaan berizin yang bisa membantu kami mengelola limbah, dan itu perusahaan dari Bekasi. Jadi saat ini limbah dari Belawan diangkut ke Bekasi dan biayanya menjadi sangat tinggi, ujar Krisna. Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Tunggul Siagian mengatakan seharusnya PT PLN menyiapkan penampungan minimal untuk 90 hari limbah-limbah yang dihasilkan dari industrinya. Hal ini sesuai dengan UU N0.32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.Dia menegaskan jangan sampai industri pemerintah sebesar PLN melakukan pelanggaran UU dan merugikan masyarakat karena mencemari lingkungan.Pembangkit listrik PLN di Sicanang Belawan masih menggunakan BBM untuk sumber energi penggerak generatornya sehingga menghasilkan limbah B3 berupa oli kotor. Untuk Amdal PT PLN sempat mengantongi proper hitam kemudian merah dan kini biru.Desember 2010 lalu 3 truk pengangkut limbah B3 PLN sempat ditahan oleh PPNS BLH Sumut karena perusahaan pengelola limbah PLN tersebut kedapatan ijin operasional dari KLH dan Dinas Perhubungan sudah mati. (k3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper