Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea masuk nonpangan akan dievaluasi

JAKARTA: Menyusul pembebasan bea masuk (BM) terhadap 57 pos tarif yang terkait pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk dalam PMK No.241/PMK.011/2010, pemerintah juga akan menetapkan pembebasan tarif atas sejumlah barang impor non pangan di dalam ketentuan

JAKARTA: Menyusul pembebasan bea masuk (BM) terhadap 57 pos tarif yang terkait pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk dalam PMK No.241/PMK.011/2010, pemerintah juga akan menetapkan pembebasan tarif atas sejumlah barang impor non pangan di dalam ketentuan itu.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan tim tarif akan mengevaluasi sejumlah pos tarif non pangan pada pekan depan. Evaluasi atas tarif produk non pangan itu dilakukan berdasarkan usulan dan masukan dari pelaku usaha.

Pemerintah sudah bahas untuk yang non pangan. Kami sudah memberikan kesempatan pelaku usaha dari berbagai sektor untuk menyampaikan masukan dan usulan. Minggu depan akan dievaluasi oleh tim tarif, ujar Mari kepada wartawan usai acara Sosialisasi Asean dan RUU Perdagangan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hari ini.

Menurut Mari, pembebasan tarif atas sejumlah barang impor dilakukan dengan pertimbangan inflasi dan daya saing industri dalam negeri. Oleh karena itu, keluhan atau masukan dari berbagai sektor yang merasa belum siap akan diterima oleh pemerintah. Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo, lanjutnya, juga telah dimintai kesediaan untuk member masukan yang disampaikan kepada kementerian teknis terkait.

Menko sudah mengatakan harus ada keputusan segera mungkin sehingga tidak lama dalam prosesnya. Jadi tidak harus ada kekhawatiran bahwa pemerintah tidak memikirkan kepentingan pelaku usaha,tuturnya.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan selain pos tarif barang impor di sektor pangan, masih banyak juga pos tarif barang impor non pangan yang perlu disesuaikan lagi. Pemerintah harus membahas ini secepat mungkin dalam rangka menurunkan pos tarif non pangan, tuturnya.

Sofjan menyesalkan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif bea masuk atas barang impor non pangan di tengah lonjakan barang impor ke dalam negeri.

Kok capital goods-nya yang malah dikenakan sementara barang jadi malah dibebaskan. Ini sangat mengganggu sekali dan merugikan pelaku usaha karena justru menghilangkan daya saing kita dalam menghadapi produk akhir yang masuk ke negara kita, tegasnya.

Sofjan menambahkan paling lambat usulan dari pelaku usaha akan masuk ke Menteri Perindustrian pada pekan depan untuk dipertimbangkan kembali oleh tim tarif. Yang kita inginkan adalah bahan bakunya yang dibebaskan bukan barang jadi.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper