JAKARTA: PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengakui kesulitan dalam menentukan kesepakatan harga batu bara tahun ini dengan para pemasok, baik untuk keperluan pembangkit listrik swasta ataupun milik persero sendiri.
Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji mengungkapkan kesulitan menentukan kesepakatan harga tersebut dilatarbelakangi oleh tren harga batu bara yang sejak Oktober 2010 terus beranjak naik. Misalnya, saja harga batu bara acuan (HBA) yang tiap bulan diterbitkan Pemerintah (Ditjen Minerba) menunjukkan pada Oktober 2010 harganya US$92,68 per ton, November 2010 sebesar US$95,51 per ton, Desember 2010 US$103,41 per ton, dan Januari 2011 sebesar US$112,41 per ton.Menurut Nur Pamudji, pihaknya berniat menerapkan Peraturan MenteriESDM No. 17/2010 yang antara lain mengatur HBA rata-rata kuartal IV/2010 merupakan harga untuk 2011. PLN berpendapat tingkat harga ini sudah memberikan keuntungan yang wajar bagi para penambang batu bara mengingat HBA sendiri merupakan rata-rata dari empat indeks yang mencerminkan harga pasar.
"Namun hanya satu pemasok yang sepakat dengan PLN, sementara penambang PKP2B yang lain menuntut harga lebih tinggi," ujar Nur Pamudji hari ini.
Lebih lanjut dia menyebutkan PKP2B berpendapat HBA rata-rata kuartal IV 2010 tersebut tidak mencerminkan ekspektasi harga ekspor di tahun ini. Menurut Nur Pamudji, pihak yang tidak setuju tersebut mengacu pada gerakan indeks Barlow-Jonker (NEX) yang terus merayap naik dari Oktober 2010 yang sebesar US$95,05 per ton, November 2010 sebesar US$104,2 per ton, Desember 2010 sebesar US$110,20 pert ton hingga Januari 2011 yang berada diangka US$130,85 per ton.
"Kenaikan batu bara di Asia Pasifik ini menurut beberapa pengamat, di samping disebabkan oleh kenaikan harga minyak dunia, terutama dipicu oleh banjir di Australia, produsen utama batu bara, yang membuat pasokan ke pasar tersendat," kata Nur Pamudji.
Menurut dia, para pemasok batu bara seharusnya tidak memetik keuntungan tambahan dari konsumen domestik atas bencana alam yang terjadi di negara tetangga. Terlebih-lebih jika hal itu berarti mengharuskan Pemerintah untuk menambah subsidi listrik.
Berdasarkan simulasi PLN, kata dia, jika harga jual ke pasar domestik naik 20% di atas harga wajar, tambahan subsidi listrik yang harus dikucurkan Rp2 triliun lebih besar dari tambahan pendapatan yang diterima pemerintah dalam bentuk royalty batu bara dan pajak keuntungan para penambang batu bara.
Dia menyebutkan berdasarkan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara pada Pasal 4 menyatakan penguasaan mineral dan batu bara oleh negara, maka PLN berharap agar emerintah selaku representasi dari pemilik batu bara, seharusnya mengatur dengan tegas harga jual batu bara untuk keperluan domestik. (aph)