"Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi, serta pemeriksaan yang transparan dan akuntabel antara BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] dengan para pemilik kepentingan, termasuk entitas yang diperiksa oleh kami," tutur Ketua BPK Hadi Poernomo di sela acara penandatanganan di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, BPK telah mendapat dukungan dari pimpinan lembaga negara untuk melakukan link and match dengan para pihak yang diaudit oleh BPK untuk membuat suatu pusat data sehingga dapat melakukan monitoring secara elektronik agar lebih efisien dan efektif.
Dia menegaskan kesepakatan itu tidak mengatur kewenangan atau kewenangan perizinan akses data melainkan mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk mengakses data kedelapan Kementerian dan Lembaga Negara tersebut oleh BPK.
"Kami tidak membuat, kami hanya menarik data tersebut, MoU ini hanya mengatur cara untuk mengakses data," tambahnya.
Dia menjelaskan MoU ini mendorong terbentuknya pusat data BPK berdasar penggabungan data elektronik BPK dengan pihak yang diaudit sehingga memudahkan pemeriksaan, termasuk mendorong transparansi dan akuntabilitas data tersebut.
Hadi mengklaim sistem baru ini dapat mengurangi KKN secara sistemik. Selain itu diharapkan juga dengan adanya sistem elektronik ini penerimaan negara dapat optimal, termasuk mengefektifkan pengeluaran negara, dan menindaklanjuti temuan dari audit BPK dengan mudah, sesuai dengan undung-undang.
Sistem tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan UU No 15 tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU No 15 tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b mengenai kewenangan BPK untuk meminta keterangan maupun dokumen dari lembaga maupun badan yang mengelola keuangan negara.(mmh)